2 Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

CNN Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 10:52 WIB
Ada dua golongan PNS yang tak diberi THR oleh pemerintah pada Lebaran 2021 ini. Berikut rinciannya.
Pemerintah tak memberikan THR kepada 2 golongan PNS pada tahun ini. Ilustrasi PNS. (Dok. menpan.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan menyatakan tunjangan hari raya (THR) 2021 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

THR juga tak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Nota itu ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, THR 2021 secara keseluruhan diberikan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Selain itu, THR 2021 juga akan diberikan kepada pegawai non PNS yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

PNS, prajurit TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar satu kali penghasilan. Pembayaran THR akan dibebankan kepada instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.

[Gambas:Video CNN]

Hal yang sama berlaku dengan pembayaran THR kepada PNS, prajurit TNI, dan Polri yang sudah meninggal. THR akan diberikan kepada perwakilan keluarga sebesar satu kali penghasilan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR akan dibayar pada H-10 sampai dengan H-5 Lebaran. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp14,8 triliun di antaranya akan digunakan untuk membayar THR PNS di daerah.

 

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER