Tunjangan Pangan Masuk Komponen THR PNS 2021
Kementerian Keuangan memasukkan tunjangan pangan dalam komponen tunjangan hari raya (THR) PNS pada Lebaran 2021 ini. Itu tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 soal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pegawai Non ASN.
Mengutip lampiran nota tersebut, Kamis (29/4), komponen THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Komponen tunjangan pangan juga berlaku untuk prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen THR tahun ini dan 2020 lalu sama-sama memangkas tunjangan kinerja. Namun, yang berbeda dari tahun ini adalah tunjangan pangan.
Tunjangan pangan sebelumnya juga tak tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sementara, proses pengajuan surat perintah membayar (SPM) tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI, dan Polri sudah mulai bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak kemarin. KPPN akan tetap pada Sabtu (1/5) dan Minggu (2/5) untuk mempercepat penyelesaian pembayaran THR 2021.
Lalu, surat perintah pencairan dana (SP2D) akan diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk SP2D THR atas SMP THR yang diterima KPPN pada 1 Mei dan 2 Mei akan diterbitkan pada 3 Mei 2021. Pembuatan payment process request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai 1 Mei-2 Mei 2021.
Untuk SP2D THR pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan paling cepat diterbitkan pada 28 April 2021. Setelah itu, dana akan didistribusikan ke seluruh bank untuk diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR akan dibayar pada H-10 sampai dengan H-5 Lebaran. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,6 triliun untuk pembayaran THR.
Dari jumlah itu, Rp14,8 triliun di antaranya akan digunakan untuk membayar THR PNS di daerah.