Syarat Pegawai Non-PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13

CNN Indonesia
Jumat, 30 Apr 2021 08:52 WIB
Pegawai non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan syarat. Berikut syaratnya.
Pegawai non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan syarat. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan mengatakan pegawai non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Ini juga berlaku bagi mereka yang belum bekerja selama satu tahun.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai non-PNS harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa syarat tersebut, seperti warga negara Indonesia (WNI), telah bekerja selama 1 tahun ketika peraturan presiden (pp) mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 terbit, dan pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Lalu, pegawai non-PNS telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, bagi pegawai non-PNS yang belum bekerja selama 1 tahun bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 asalkan telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja juga dituliskan mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Syarat lainnya adalah pegawai non-PNS itu telah ditetapkan menerima THR dan gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, lembaga non struktural yang pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pemerintah akan mencairkan THR mulai h-10 sampai h-5 Lebaran. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.

Sementara, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2021 mendatang. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER