Kementerian Keuangan menyebut komponen pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, termasuk juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, ini berarti tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa gaji pokok yang diberikan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan. Begitu juga dengan tunjangan keluarga.
Sementara, tunjangan pangan yang diberikan adalah tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan.
Lalu, tunjangan jabatan yang diberikan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lihat juga:Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 |
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan tersebut adalah tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan panitera, tunjangan jurusita dan jurusita pengganti, tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II.
Kemudian, tunjangan petugas pemasyarakatan, dan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bagi aparatur negara atau PNS yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari satu, maka tunjangan yang diperhitungkan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.
Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Jika Lebaran jatuh pada 12 atau 13 Mei, maka pembayaran THR sudah mulai dilakukan pada 28-29 April kemarin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pembayaran THR bisa mengerek daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.
"Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi dan peningkatan daya beli," ucap Jokowi, Kamis (29/4) kemarin.
Jika konsumsi meningkat, maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan begitu, pemulihan ekonomi di tengah pandemi bisa lebih cepat dilakukan.
"Bulan Ramadan dan Hari Raya diharapkan jadi momentum untuk dorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diharapkan menaikkan pertumbuhan ekonomi," pungkas Jokowi.