Fakta Seputar THR PNS Tahun 2021

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Mei 2021 08:23 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini.
(CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu bisa mengerek daya beli masyarakat sehingga tingkat konsumsi rumah tangga akan naik. Dengan demikian, perekonomian dalam negeri terungkit guna mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

"Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi dan peningkatan daya beli," ucap Jokowi, Kamis (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan terkait penerimaan THR tahun ini. Berikut fakta seputar THR yang dirangkum CNNIndonesia.com:

THR PNS mulai cair akhir April

Kementerian Keuangan menyebut pencairan THR bagi PNS dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika dihitung, Lebaran jatuh pada 12 atau 13 Mei 2021, maka THR mulai dicairkan sekitar 28-29 April 2021.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," tulis Pasal 11 Ayat 1 dalam dalam PMK tentang Pemberian THR.

Pencairan THR memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri, maka THR dapat dibayarkan setelahnya.

Anggaran THR Rp30,8 T

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk pembayaran THR bersumber dari APBN. Anggaran itu lebih tinggi dari 2020 lalu yakni Rp29,3 triliun dan 2019 Rp20 triliun.

Rinciannya, alokasi pembayaran THR di kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Fakta THR 2021

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER