Fakta Seputar THR PNS Tahun 2021

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Mei 2021 08:23 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini.
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

Potongan tunjangan kinerja

Pemerintah kembali memotong komponen tunjangan kinerja (tukin) pada perhitungan THR PNS pada Lebaran 2021. Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan alasan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar. Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.

Pemerintah masih fokus dalam menangani covid-19 dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Ia menyatakan pemerintah memerlukan anggaran lebih untuk mengimplementasi beberapa program seperti, Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah," paparnya dalam konferensi pers.

Jokowi, Maruf Amin dan para menteri dapat THR

Ketentuan THR menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Kebijakan ini berbanding terbalik dengan tahun lalu, dimana pemerintah memutuskan untuk meniadakan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.

Dalam PMK tentang Pembayaran THR disebutkan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara, dalam Pasal 3 Ayat 4 tertulis pejabat negara ini di antaranya presiden dan wakil presiden. Lalu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menteri dan pejabat setingkat menteri.

Petisi pembayaran THR penuh

Potongan tukin dalam THR menuai penolakan dari ASN. Seorang warga bernama Romansyah H. membuat petisi bertajuk THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 di situschange.orgpada Kamis (29/4).

Melalui petisi itu, Romansyah meminta Jokowi meninjau lagi kebijakan pemberian THR kepada PNS, lantaran janji THR penuh yang pernah diiming-imingkan tidak dipenuhi. Petisi itu telah ditandatangani sekitar 12 ribu orang per Sabtu (1/5) pukul 07.00 WIB.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," ungkap Romansyah dalam petisinya, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ilustrasi uang bantuan dari pemerintah sebesar 600 ribu rupiah bagi pekerja bergaji Di bawah 5 juta rupiah. CNN Indonesia/Safir MakkFoto: CNN Indonesia/ Safir Makki
ilustrasi

Pegawai non-PNS di instansi pemerintah dapat THR

Kementerian Keuangan mengatakan pegawai non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Ini juga berlaku bagi mereka yang belum bekerja selama satu tahun.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan THR dan gaji ke-13 bagi para non-PNS di lingkungan instansi pemerintah. Beberapa syarat tersebut, seperti warga negara Indonesia (WNI), telah bekerja selama 1 tahun ketika peraturan presiden (pp) mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 terbit, dan pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN.

Lalu, pegawai non-PNS telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, bagi pegawai non-PNS yang belum bekerja selama 1 tahun bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 asalkan telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja juga dituliskan mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Syarat lainnya adalah pegawai non-PNS itu telah ditetapkan menerima THR dan gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, lembaga non struktural yang pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(ulf/chs)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER