Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk tim untuk menghitung ulang potensi penerimaan perpajakan yang hilang dari kasus dugaan korupsi oknum pajak, Angin Prayitno Aji. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terhadap wajib pajak (WP) yang terlibat kasus suap ini, sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara," tutur Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati dalam konferensi pers, Selasa (4/5).
Tiga WP yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Gunung Madu Plantations.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan tim tersebut melibatkan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unsur kepatuhan internal dari Kemenkeu.
"DJP dan kami di Kemenkeu mengupayakan tim gabungan yang secara kolektif memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani masalah ini. Kalau memang nanti hak negara bisa dihitung, maka WP wajib bayar dan ada langkah-langkah berdasar ketentuan perpajakan," imbuhnya.
Ia juga menuturkan Kemenkeu akan melakukan upaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga hilang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbasis sistem informasi, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang berlaku di Kemenkeu.
"Kami di Kemenkeu konsentrasi pada masalah ini, sehingga kemenkeu, juga DJP berupaya perbaikan terus dilakukan dengan reformasi perpajakan. Tak hanya itu, tapi pada SDM, sistem, dan budayanya terus diperbaiki dari waktu ke waktu," katanya.
Lihat juga:Petisi THR PNS Tembus 18.995 Tanda Tangan |
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak DJP Suryo Utomo mengatakan proses pemeriksaan pada tiga WP tersebut sudah mulai berjalan. Pemeriksaan bertujuan untuk menghitung ulang apakah ada potensi pajak yang wajib dibayarkan oleh tiga WP tersebut.
"Terhadap tiga WP sedang dilakukan pemeriksaan, tunggu seperti apa hasilnya. Apakah ada hak negara yang masih berhak kami kumpulkan dari tiga WP ini," imbuhnya.
Angin diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP itu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Meliputi, DR, dan tiga konsultan pajak yakni RAR, AIM, AS, dan kuasa wajib pajak VL.
"KPK menetapkan tersangka enam orang. Tersangka pertama APA (Angin Prayitno Aji), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," terang Ketua KPK Firli Bahuri.