Reli aset kripto masih berlanjut. Di samping mata uang kripto umum, seperti bitcoin atau ethereum, berbagai cryptocurrency baru pun mulai unjuk gigi.
Mengutip coinmarketcap.com pada Minggu (9/5) pagi, terpantau beberapa mata uang kripto naik hingga ratusan persen. Koin Shiba Inu (SHIB) misalnya, mencatatkan kenaikan 459 persen dalam 24 jam terakhir.
Dalam sepekan, kenaikannya mencapai 956 persen, di level $0,00001879 per koin. Sedangkan kapitalisasi pasarnya mencapai US$7,43 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada kripto Venus (XVS) yang mengalami reli sebesar 27,29 persen dalam seminggu atau 13,92 persen dalam 24 jam terakhir. Venus dibanderol dengan harga US$129,54 per koin dan kapitalisasi pasar sebesar US$1,27 miliar.
Selanjutnya ada Qtum (QTUM) yang terpantau naik 12,6 persen dalam 24 jam terakhir. Sedangkan dalam 7 hari belakang, kripto anyar ini tercatat meroket 88,05 persen. Qtum memiliki kapitalisasi pasar senilai US$2,91 miliar.
Juga ada Bitcoin Diamond (BCD) yang naik 15,99 persen dalam satu hari terakhir. Kripto seharga US$9,78 per keping ini terpantau melonjak 293 persen dalam sepekan belakangan. Kapitalisasi pasarnya sebesar US$1,8 miliar.
Di daftar hijau lainnya juga ada Polygon (MATIC), Ethereum (ETH), Maker (MKR), dan lainnya.
Walau naik daun dan menjadi salah satu pilihan favorit investasi masyarakat dunia saat ini, namun Elon Musk, pendiri Tesla mewanti-wanti pengikutnya untuk berinvestasi.
Musk dikenal sebagai salah satu konglomerat yang vokal mendukung mata uang kripto, salah satunya Dogecoin. Bahkan, ia mendapat julukan sebagai Bapak Doge (Dogefather) karena membuat uang kripto dengan logo anjing Shiba Inu itu melejit.
"Mata uang kripto menjanjikan tapi tolong investasi dengan hati-hati," kata Musk melalui akun Twitter pribadinya @elonmusk, Jumat (7/5).
Tak hanya Elon, sebelumnya pendiri Microsoft Bill Gates, dan Menteri Keuangan AS Janet Yellen kompak mengeluarkan komentar skeptis terhadap aset kripto.
Mereka memperingatkan volatilitas investasi dan risiko yang mengintai akibat euforia pasar.
Sebagai informasi, saat ini di Indonesia aset kripto dilarang sebagai alat pembayaran. Bappebti mengungkap uang kripto masih dianggap sebagai komoditas.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Kedua beleid itu mengatur bahwa transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.