Konsultan Pajak Sebut Kenaikan PPN Bisa Kurangi Defisit

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mei 2021 18:53 WIB
DDTC, perusahaan konsultan pajak, menilai strategi konsolidasi fiskal, seperti optimalisasi penerimaan, perlu dipertimbangkan demi mengurangi defisit. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memberi sinyal dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, kenaikan PPN dapat mempersempit defisit anggaran yang saat ini banyak terpakai untuk penanganan pandemi covid-19.

Di sisi lain, penerimaan negara semakin berkurang. Karenanya, Darussalam menilai strategi konsolidasi fiskal perlu dipertimbangkan untuk mengatasi tekanan pada keuangan negara. Konsolidasi fiskal adalah upaya optimalisasi penerimaan, dan mendisiplinkan belanja.

"Dalam konteks optimalisasi pajak, terdapat berbagai opsi. Salah satunya, melalui PPN. Kenapa? Karena PPN, sebagai salah satu jenis pajak konsumsi relatif stabil dan cepat pulih dibandingkan jenis pajak lainnya," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).

Ia menuturkan beberapa negara menggunakan instrumen PPN untuk mendorong penerimaan negara selama 2020 dan 2021 di tengah pandemi covid-19. Contoh, Arab Saudi, Moldova, dan Nigeria meningkatkan tarif standar PPN mereka.

Sementara itu, tarif PPN di Indonesia yang sebesar 10 persen masih di bawah rata-rata tarif PPN global, yakni 15,4 persen.

"Selama satu dekade terakhir terdapat kenaikan tarif PPN di berbagai negara. Hal ini menunjukkan PPN menjadi andalan penerimaan khususnya jika dikaitkan dengan upaya untuk mengkompensasi turunnya tarif PPh badan di berbagai negara," imbuhnya.

Guna meningkatkan kualitas PPN, ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan skema multi tarif. Skema multi tarif adalah di mana dalam satu rezim PPN terdapat tarif standar yang berlaku umum dan tarif yang berlaku khusus bagi barang atawa jasa kena pajak tertentu.

Tarif yang berlaku khusus tersebut bisa berupa reduced rate atau tarif lebih rendah dari tarif standar, maupun tarif yang lebih tinggi bagi barang atau jasa tertentu.

Menurut Darussalam, skema multi tarif itu banyak berlaku secara global. Tujuannya, untuk mendorong keadilan dan melindungi kelompok masyarakat tertentu, salah satunya reduced rate untuk barang yang dikonsumsi masyarakat kelompok bawah.

"Dalam konteks Indonesia, hal tersebut tentu bisa menjadi opsi dengan turut menjamin keadilan dari sistem PPN di masa mendatang," katanya.

Hal berbeda disampaikan Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako.

Ia menilai kenaikan tarif PPN belum dibutuhkan saat ini. Sebab, pemerintah masih bisa memaksimalkan PPN dari diversifikasi barang yang menjadi objek PPN.

"Sebetulnya tidak perlu ada kenaikan, karena barang itu semakin banyak, sehingga PPN terhadap barang beragam. Sekarang dipantau apakah semua barang yang beredar itu layak dikenakan pajak masukan dan keluaran," tuturnya menyarankan.

Menurutnya, diversifikasi barang tersebut kini belum maksimal. Diversifikasi barang objek PPN itu bisa dilakukan dengan mengembangkan kode Harmonized System (HS).



(ulf/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK