Jelang Lebaran esok, Kamis (13/5), masih ada pekerja yang belum menerima penuh THR-nya. Bahkan, mereka harus rela THR dicicil hingga 5 kali. Ilustrasi swasta pekerja. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --
Mimpi Aldo (bukan nama sebenarnya) mengenakan baju baru bersama adik dan kedua orang tua di Hari Raya Idulfitri pupus. Tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang dinanti-nantikannya, baru dibayar Rp250 ribu hingga H-2 Lebaran.
Jangankan baju baru, untuk membeli bahan masakan khusus hari kemenangan umat Islam saja, ia perlu berpikir ulang. Pasalnya, ada kebutuhan yang harus diutamakan, seperti membayar listrik hingga zakat fitrah.
"Mau beliin baju adik dan kedua orang tua biar sama-sama merayakan kemenangan dengan memakai pakaian baru tidak bisa. Saya mengutamakan pengeluaran yang lebih penting," cerita Aldo kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Selasa (11/5).
Kecewa? Tentu saja. Namun, tidak banyak yang bisa ia lakukan ketika perusahaan tempatnya bekerja mengumumkan bahwa pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap atau dicicil.
"Manajemen menyampaikan arus kas tidak baik. Melihat ini ya kecewa, karena kan saya sendiri dan teman butuh banget," katanya lirih.
Jumlah THR yang diterima Aldo hingga H-2 Lebaran hanya 12,5 persen dari total yang seharusnya ia dapat. Perusahaan berjanji akan membayar THR dalam lima tahap.
"Empat kali 12,5 persen dan yang terakhir itu September nanti 50 persen," katanya.
Sebetulnya, kejadian ini bukan yang pertama dialami Aldo. Tahun lalu, perusahaan tempatnya bekerja juga mengeluarkan keputusan yang sama, yaitu membayar THR secara dicicil.
"Kalau 2020 komitmen perusahaan dicicil 8 kali, tapi realisasinya tidak sampai 8 kali sudah clear (selesai), sudah dibayar 100 persen," ucap Aldo.
Awalnya, ia cukup 'pede' kejadian 2020 tak akan terulang pada tahun ini. Pasalnya, pemerintah terus mengeluarkan pernyataan yang meminta seluruh pengusaha swasta untuk membayar THR secara penuh kepada pekerja.
Pernyataan terkait THR itu dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada April 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Kalau lihat aturan pemerintah, pernyataan pemerintah, terus seperti ini, ya kecewa," katanya lagi.
Memang, THR ujung-ujungnya juga akan didapatkan 100 persen. Hanya saja, kalau dibayar secara bertahap, Aldo tak bisa merealisasikan rencananya untuk memberikan uang belanja lebih ke orang tua dan membeli kebutuhan untuk keluarga sebelum Lebaran.
"Kebutuhan Hari Raya itu banyak, yang jelas untuk saudara," imbuh Aldo.
Pun demikian, Aldo berusaha ikhlas. Yang penting, sambung dia, perusahaan tak memotong gaji dan tetap membayar THR 100 persen.
Ia juga merasa lebih beruntung karena statusnya saat ini masih lajang. Belum menikah. Sehingga, kebutuhannya belum sebanyak rekan kerjanya yang sudah berkeluarga.
"Saya tidak begitu berat mungkin, saya masih single. Saya hanya ingin meringankan beban orang tua, tapi mungkin untuk yang sudah berkeluarga ini berat sekali," jelas Aldo.
Senasib, Karina (bukan nama sebenarnya) baru mengantongi 30 persen dari total THR yang seharusnya ia kantongi. Sebab, perusahaan tempat ia bekerja memutuskan pembayaran THR akan dicicil sebanyak tiga kali.
"Kebijakan ini diumumkan awal Mei 2021. Padahal, berita soal tidak boleh dicicil itu sudah gencar banget dan kami sudah tenang ya, THR akan penuh tahun ini," terang dia.
Menurut Karina, perusahaan tempatnya bekerja berjanji untuk menyelesaikan pembayaran THR tahun ini juga. Skemanya persis seperti 2020 lalu, di mana sebelum tutup tahun semuanya sudah lunas.
Perempuan yang sudah bekerja di perusahaan lebih dari dua tahun ini pun harus merombak semua rencana yang sudah disusun sejak awal. Sama seperti Aldo, Karina juga batal membeli baju baru.
Bukan cuma itu, alokasi dana untuk membuat kue kering terpaksa dipangkas 50 persen. Lalu, dana untuk belanja bahan makanan Lebaran juga dipotong 50 persen.
"Tahun ini tidak menyediakan uang receh untuk dibagikan ke keponakan, baju Lebaran juga kami jadinya tidak beli. Kondisi orang tua juga kan berdagang, mereka terdampak pandemi juga jadinya tempat makan terpaksa tutup dulu," ungkap Karina.
Perempuan berusia 30 tahun ini juga tak bisa menyisihkan hasil kerjanya untuk menabung. Sebab, ia banyak menggunakan 30 persen THR nya yang sudah cair untuk membeli hampers atau bingkisan yang dibagikan ke rekan kerja.
"Alokasi untuk konsumsi tidak siap kalau dicicil. Butuh untuk Lebaran nih 70 persen dari gaji, ini cuma dapat 30 persen. Jadi, rusak tabungan. THR tidak terasa. Konsumsi tidak terasa. Itu sih yang saya rasakan," jelas Karina.
Di kondisi seperti ini, Karina memutuskan untuk menggunakan sisa gaji April 2021 untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Uang tabungan terpaksa dibongkar agar 'dapur rumah tetap ngebul'.
"Untuk kebutuhan Lebaran tahun ini saya jadinya menggunakan tabungan April, jadi April kondisinya tidak menabung. Uang itu dikit-dikit lah untuk tambahan bikin menu opor dan ketupat Lebaran," katanya.
Meski kecewa, tapi Karina mengaku masih bersyukur. Setidaknya, gaji dan THR tetap dibayarkan 100 persen. Selain itu, cicilan THR pun hanya dilakukan tiga kali.
Sementara, Karina mendapatkan info di luar sana masih ada beberapa karyawan yang proses pembayaran THR-nya lebih rumit dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Alhamdulillah masih dapat THR. Beruntung hanya tiga kali (tahapan pembayarannya)," ucap Karina.
Diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh sektor swasta membayar THR secara penuh sepekan atau pada H-7 Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam SE itu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.
Namun, perusahan yang masih terdampak pandemi itu harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Perusahaan juga harus membuka laporan keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan kepada pekerja.
Kesepakatan atau hasil dialog dengan pekerja harus diserahkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Laporan dimasukkan sebelum H-7 Lebaran.
Perusahaan yang telat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Lalu, perusahaan yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Mimpi Aldo (bukan nama sebenarnya) mengenakan baju baru bersama adik dan kedua orang tua di Hari Raya Idulfitri pupus. Tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang dinanti-nantikannya, baru dibayar Rp250 ribu hingga H-2 Lebaran.
Jangankan baju baru, untuk membeli bahan masakan khusus hari kemenangan umat Islam saja, ia perlu berpikir ulang. Pasalnya, ada kebutuhan yang harus diutamakan, seperti membayar listrik hingga zakat fitrah.
"Mau beliin baju adik dan kedua orang tua biar sama-sama merayakan kemenangan dengan memakai pakaian baru tidak bisa. Saya mengutamakan pengeluaran yang lebih penting," cerita Aldo kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Selasa (11/5).
Kecewa? Tentu saja. Namun, tidak banyak yang bisa ia lakukan ketika perusahaan tempatnya bekerja mengumumkan bahwa pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap atau dicicil.
"Manajemen menyampaikan arus kas tidak baik. Melihat ini ya kecewa, karena kan saya sendiri dan teman butuh banget," katanya lirih.
Jumlah THR yang diterima Aldo hingga H-2 Lebaran hanya 12,5 persen dari total yang seharusnya ia dapat. Perusahaan berjanji akan membayar THR dalam lima tahap.
"Empat kali 12,5 persen dan yang terakhir itu September nanti 50 persen," katanya.
Sebetulnya, kejadian ini bukan yang pertama dialami Aldo. Tahun lalu, perusahaan tempatnya bekerja juga mengeluarkan keputusan yang sama, yaitu membayar THR secara dicicil.
"Kalau 2020 komitmen perusahaan dicicil 8 kali, tapi realisasinya tidak sampai 8 kali sudah clear (selesai), sudah dibayar 100 persen," ucap Aldo.
Awalnya, ia cukup 'pede' kejadian 2020 tak akan terulang pada tahun ini. Pasalnya, pemerintah terus mengeluarkan pernyataan yang meminta seluruh pengusaha swasta untuk membayar THR secara penuh kepada pekerja.
Pernyataan terkait THR itu dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada April 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Kalau lihat aturan pemerintah, pernyataan pemerintah, terus seperti ini, ya kecewa," katanya lagi.
Memang, THR ujung-ujungnya juga akan didapatkan 100 persen. Hanya saja, kalau dibayar secara bertahap, Aldo tak bisa merealisasikan rencananya untuk memberikan uang belanja lebih ke orang tua dan membeli kebutuhan untuk keluarga sebelum Lebaran.
"Kebutuhan Hari Raya itu banyak, yang jelas untuk saudara," imbuh Aldo.
Pun demikian, Aldo berusaha ikhlas. Yang penting, sambung dia, perusahaan tak memotong gaji dan tetap membayar THR 100 persen.
Ia juga merasa lebih beruntung karena statusnya saat ini masih lajang. Belum menikah. Sehingga, kebutuhannya belum sebanyak rekan kerjanya yang sudah berkeluarga.
"Saya tidak begitu berat mungkin, saya masih single. Saya hanya ingin meringankan beban orang tua, tapi mungkin untuk yang sudah berkeluarga ini berat sekali," jelas Aldo.
Senasib, Karina (bukan nama sebenarnya) baru mengantongi 30 persen dari total THR yang seharusnya ia kantongi. Sebab, perusahaan tempat ia bekerja memutuskan pembayaran THR akan dicicil sebanyak tiga kali.
"Kebijakan ini diumumkan awal Mei 2021. Padahal, berita soal tidak boleh dicicil itu sudah gencar banget dan kami sudah tenang ya, THR akan penuh tahun ini," terang dia.
Menurut Karina, perusahaan tempatnya bekerja berjanji untuk menyelesaikan pembayaran THR tahun ini juga. Skemanya persis seperti 2020 lalu, di mana sebelum tutup tahun semuanya sudah lunas.
Perempuan yang sudah bekerja di perusahaan lebih dari dua tahun ini pun harus merombak semua rencana yang sudah disusun sejak awal. Sama seperti Aldo, Karina juga batal membeli baju baru.
Bukan cuma itu, alokasi dana untuk membuat kue kering terpaksa dipangkas 50 persen. Lalu, dana untuk belanja bahan makanan Lebaran juga dipotong 50 persen.
"Tahun ini tidak menyediakan uang receh untuk dibagikan ke keponakan, baju Lebaran juga kami jadinya tidak beli. Kondisi orang tua juga kan berdagang, mereka terdampak pandemi juga jadinya tempat makan terpaksa tutup dulu," ungkap Karina.
Perempuan berusia 30 tahun ini juga tak bisa menyisihkan hasil kerjanya untuk menabung. Sebab, ia banyak menggunakan 30 persen THR nya yang sudah cair untuk membeli hampers atau bingkisan yang dibagikan ke rekan kerja.
"Alokasi untuk konsumsi tidak siap kalau dicicil. Butuh untuk Lebaran nih 70 persen dari gaji, ini cuma dapat 30 persen. Jadi, rusak tabungan. THR tidak terasa. Konsumsi tidak terasa. Itu sih yang saya rasakan," jelas Karina.
Menelan Pahit THR Dicicil
Jelang Lebaran esok, Kamis (13/5), masih ada pekerja yang belum menerima penuh THR-nya. Bahkan, mereka harus rela THR dicicil hingga 5 kali. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki).
Di kondisi seperti ini, Karina memutuskan untuk menggunakan sisa gaji April 2021 untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Uang tabungan terpaksa dibongkar agar 'dapur rumah tetap ngebul'.
"Untuk kebutuhan Lebaran tahun ini saya jadinya menggunakan tabungan April, jadi April kondisinya tidak menabung. Uang itu dikit-dikit lah untuk tambahan bikin menu opor dan ketupat Lebaran," katanya.
Meski kecewa, tapi Karina mengaku masih bersyukur. Setidaknya, gaji dan THR tetap dibayarkan 100 persen. Selain itu, cicilan THR pun hanya dilakukan tiga kali.
Sementara, Karina mendapatkan info di luar sana masih ada beberapa karyawan yang proses pembayaran THR-nya lebih rumit dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Alhamdulillah masih dapat THR. Beruntung hanya tiga kali (tahapan pembayarannya)," ucap Karina.
Diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh sektor swasta membayar THR secara penuh sepekan atau pada H-7 Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam SE itu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.
Namun, perusahan yang masih terdampak pandemi itu harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Perusahaan juga harus membuka laporan keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan kepada pekerja.
Kesepakatan atau hasil dialog dengan pekerja harus diserahkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Laporan dimasukkan sebelum H-7 Lebaran.
Perusahaan yang telat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Lalu, perusahaan yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.