Aturan Tanggung Jawab Efek Samping Vaksin Bakal Direvisi

CNN Indonesia
Senin, 17 Mei 2021 19:52 WIB
Pemerintah akan mengubah aturan terkait tanggung jawab pemerintah atas kerugian atau efek samping yang dialami masyarakat usai vaksinasi covid-19.
Pemerintah akan mengubah aturan terkait tanggung jawab pemerintah atas kerugian atau efek samping yang dialami masyarakat usai vaksinasi covid-19. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah tengah membahas perubahan kedua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan revisi tersebut bakal mengatur tanggung jawab pemerintah atas kerugian atau efek samping yang dialami masyarakat usai vaksinasi corona.

"Supaya lebih clear aspek legalnya, kaitannya dengan masalah indemnity, masalah tanggung jawab pemerintah kalau ada kejadian ikutan pascaimunisasi," ujarnya dalam bincang-bincang dengan wartawan, Senin (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Susi, perubahan aturan tersebut juga diharapkan dapat memberi jaminan kelancaran pasokan vaksin covid-19 ke masyarakat.

"Tidak terkait langsung mengatur aspek teknis layanan vaksinasi ke masyarakat. Lebih kami membenahi dari aspek legalnya supaya jaminan supply dari produsen vaksin yang banyak tadi lancar semuanya," imbuh Susi.

Tanggung jawab pemerintah atas kejadian pascavaksinasi sendiri sebenarnya telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan pertama atas Perpres 99/2020.

Salah satunya, jika masyarakat mengalami gangguan kesehatan usai vaksinasi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15A ayat (4), yang menyatakan terhadap kejadian ikutan pascavaksin akan dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan infikasi medis dan protokol pengobatan.

Untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, biaya pengobatannya bakal ditanggung BPJS Kesehatan.

Sementara untuk peserta JKN non aktif dan selain peserta JKN, biayanya akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER