Disnakertrans Jatim Terima 160 Aduan Pelanggaran THR Lebaran
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat telah menerima 160 aduan tentang dugaan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Jatim.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan aduan itu masuk melalui 55 posko yang didirikan di seluruh Jatim.
"Dari 160 aduan yang diterima, ada enam poin substansi aduan," kata Himawan, Rabu (19/5).
Enam substansi aduan itu terdiri dari 48,98 persen mengadukan besaran THR Lebaran tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, 39,34 persen mengadukan perusahaan belum/tidak membayar THR keagamaan.
Lalu, 16,39 persen mengadukan perusahaan terlambat membayar THR. Sedangkan 1,64 persen mengadukan perusahaan mencicil pembayaran THR keagamaan, tanpa kesepakatan.
Selanjutnya 1,64 persen mengadukan perusahaan membayar THR kepada sebagian pekerja, dan 1,64 persen mengadukan THR Lebaran tidak diberikan perusahaan karena masih status perselisihan.
Pelanggaran pembayaran THR itu diduga dilakukan oleh 42 perusahaan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan klarifikasi dan audit kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sesuai aturan yang berlaku, kami perlu melakukan klarifikasi dan audit atas aduan yang disampaikan pihak pekerja," terang dia.
Sejauh ini, berdasarkan hasil klarifikasi, sejumlah perusahaan yang dilaporkan mencicil THR karyawannya, beralasan hal itu sengaja mereka lakukan agar para pekerja tidak melakukan mudik Lebaran 2021. Sebagaimana larangan pemerintah.
"Ada 1,64 persen yang mengadukan perusahaan membayar THR dengan cara mencicil. Alasan perusahaan agar karyawannya tidak mudik," tutur dia.
Menurut Himawan, cara perusahaan mencicil tersebut justru harus diapresiasi, lantaran upayanya telah membantu pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen mudik Lebaran.
Asalkan mekanisme mencicil THR itu sudah disetujui antara pihak perusahaan dan karyawan. Sehingga, tak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
Ia juga berterima kasih kepada para perusahaan yang telah memenuhi hak THR para pekerjanya. Meski kondisi perekonomian sedang terdampak pandemi covid-19.
"Itu merupakan bentuk usaha perusahaan untuk memberi THR karyawannya. Karena kami semua tahu kondisi perekonomian sekarang belum pulih betul akibat pandemi covid-19," ucapnya.