Melihat Hasil Tax Amnesty Jilid I di Tengah Rencana Jilid II

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mei 2021 10:33 WIB
Pemerintah berencana melaksanakan tax amnesty jilid II. Lalu, bagaimana hasil tax amnesty jilid I. Berikut ulasannya.
Pemerintah pernah melaksanakan tax amnesty jilid I pada awal 2017 lalu. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty) lagi. Kebijakan ini masuk dalam rencana revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Jokowi telah mengirim surat ke DPR agar keinginan itu bisa segera ditindaklanjuti.

Jika DPR menyetujui RUU tersebut, maka ini akan menjadi program tax amnesty jilid II. Pasalnya, sebelumnya pemerintah telah menerapkan tax amnesty jilid I pada 1 Januari-31 Maret 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana hasil dari program tax amnesty jilid I?

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan total wajib pajak yang ikut sebanyak 956.793. Nilai harta yang diungkap sebesar Rp4.854,63 triliun.

Namun, komitmen repatriasi pajak hanya sebesar Rp147 triliun. Jumlah itu setara dengan 14,7 persen dari target yang ditetapkan mencapai Rp1.000 triliun.

Sementara, nilai harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.676 triliun. Lalu, nilai harta deklarasi luar negeri sebesar Rp1.031 triliun.

Selanjutnya, negara hanya menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun. Angka itu setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.

[Gambas:Video CNN]

Uang tebusan terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi non usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai Rp91,1 triliun. Kemudian, uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKM sebesar Rp14,6 triliun.

Lalu, uang tebusan dari orang pribadi UMKM sebesar Rp7,73 triliun. Sementara, uang tebusan dari badan UMKM sebesar Rp656 miliar.

Saat penutupan program tax amnesty akhir Maret 2017 lalu, Sri Mulyani mengaku tak puas dengan jumlah peserta tax amnesty. Sebab, jumlahnya jauh di bawah total wajib pajak yang mencapai 32 juta.

Terlebih, jumlah peserta yang berasal dari UMKM juga tak banyak. Namun, Sri Mulyani puas dengan nilai harta yang diungkap serta jumlah uang tebusan.

"Bayangkan, angka Rp4.800 triliun selama ini tidak pernah dilaporkan. Itu hampir 40 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia," kata Sri Mulyani pada 2017 lalu.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER