Taipan Indonesia Kris Taenar Wiluan didenda US$480 ribu atau setara dengan Rp5,1 miliar (kurs Rp10.787 per dolar Singapura) oleh Singapura setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan kecurangan pasar.
Mengutip The Strait Times, Kamis (20/5), Kris mendapatkan 112 dakwaan karena melanggar securities and Futures Act. Ia dengan sengaja memberikan instruksi untuk mendongkrak atau mempertahankan harga saham KS Energy pada 112 hari perdagangan antara 19 Desember 2014 dan 13 September 2016.
Tuduhan ini diubah menjadi enam dakwaan. Ia pun mengaku bersalah atas tiga dari enam dakwaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kris memiliki waktu hingga 26 Mei untuk membayar denda yang mencapai Rp5,1 miliar.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kevin Yong meminta US$600 ribu untuk ketiga dakwaan tersebut. Namun, jumlah denda dikurangi setelah Kris bersikap kooperatif.
"Penuntut meminta denda tinggi untuk tujuan pencegahan umum dan untuk mencerminkan kesalahannya sebagai dalang operasi kecurangan pasar. Tapi kami mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan," kata Yong.
Setelah hukuman dijatuhkan, istri Yong menangis dan mengatakan kepada The Strait Times bahwa Kris adalah pria yang baik.
"Saya dapat menjaminnya karena saya telah menikah dengannya selama lebih dari 50 tahun," imbuh sang istri.
Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan Kris tak termotivasi untuk keuntungan pribadi dan hanya menggunakan satu akun dalam melakukan aksinya. Selain itu, Kris juga tak menggunakan akun palsu untuk melakukan transaksi.
Diketahui, Kris memberitahu karyawannya Ho Chee Yen untuk memberikan instruksi kepada dua perwakilan perdagangan di CIMB Sekuritas yang berada di Singapura untuk mengeksekusi perdagangan saham KS Energy pada 2014-2016 lalu.
Polisi mengatakan pesanan pembelian saham diajukan pada waktu-waktu tertentu dan pada tingkat harga tertentu. Hal ini dilakukan demi mengerek harga saham dengan biaya serendah mungkin.
Tuduhan terhadap Ho ditarik. Namun, karyawan itu diberikan peringatan keras karena sudah membantu kecurangan Kris.
Sementara, Jaksa penuntut menyatakan tak ada bukti bahwa kecurangan ini menyebabkan investor KS Energy lainnya menderita kerugian.
Salah satu tujuan dari persekongkolan tersebut adalah untuk mencegah potensi margin call oleh Bank OCBC atas saham KS Energy yang dijaminkan kepada bank sebagai jaminan atas pinjaman yang dimiliki oleh salah satu perusahaan Kris, yakni Pacific One Energy.
Sebagai informasi, Wiluan merupakan orang terkaya ke-40 di Indonesia. Total kekayaan bersihnya mencapai US$240 juta. Status itu diberikan oleh Forbes pada 2009 lalu.
(agt)