Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi dorongan merger atau penggabungan usaha penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) untuk memperkuat permodalan. Informasi yang beredar, saat ini aturan merger pinjol tengah dimatangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menuturkan perusahaan penyelenggara pinjol saat ini masih fokus pada proses mendapatkan izin dari OJK. Berdasarkan data OJK, per 4 Mei 2021, baru 57 penyelenggara pinjol yang mengantongi izin. Sementara itu, ada 81 penyelenggara pinjol yang terdaftar di OJK.
"Wah sekarang spirit (semangat)-nya mau dapat izin semua, belum bicara merger. Biasanya kalau sudah dapat izin baru next step, mau ngapain. Kalau sekarang sih saya kira teman-teman fokus untuk mendapatkan perizinan, " ujar Kus, panggilan akrabnya, saat diskusi Praktik Fintech Pendanaan Legal vs Pinjaman Online Ilegal, Jumat (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan izin, lanjut dia, biasanya para penyelenggara pinjol fokus pada ekspansi bisnis mereka. Pasalnya, pasar pinjol masih terbuka lebar lantaran ada gap (selisih) penawaran dan kebutuhan pembiayaan di Indonesia sebesar Rp1.650 triliun per tahun.
Selisih tersebut diperoleh dari data kebutuhan kredit atau pembiayaan masyarakat Indonesia dari OJK yang mencapai Rp2.650 triliun per tahun, sedangkan lembaga keuangan baru bisa memenuhi sebesar Rp1.000 triliun per tahun.
"Nah, yang sudah dapat izin pasti konsentrasinya adalah ekspansi, untuk kejar (gap) Rp1.650 triliun. Istilahnya, blue ocean, asal kita punya skill, punya teknologi, kita bisa akses," jelasnya.
Lihat juga:Mengintip Kontribusi Pinjol pada Ekonomi RI |
Namun, ia menuturkan bahwa merger merupakan kebutuhan natural dari semua industri jasa keuangan. Khusus untuk pinjol, ia menuturkan memang aturannya belum ada, sehingga OJK tengah mempersiapkan regulasinya.
Informasi yang beredar, aturan tersebut dicantumkan dalam revisi Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap permintaan tanggapan dari publik.
"Kalau ada yang mau merger tapi regulasi belum ada, susah. Makanya, OJK di aturan yang akan datang itu mengatur tentang mekanisme merger. Dimanfaatkan tidak? Dimanfaatkan tidak, jika sewaktu-waktu platform ada kebutuhan, maka aturannya sudah ada," tandasnya.