LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 0,25 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing masing sebesar 25 basis poin (bps) atau 0,25 persen. Kebijakan itu diputuskan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Kamis (27/5).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun. Selain itu, kondisi makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan yang cukup signifikan ditopang kondisi likuiditas perbankan yang longgar," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/5).
Baca juga:Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom |
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi sebesar 4,00 persen dan bunga penjaminan valuta asing pada bank umum sebesar 0,50 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan rupiah pada BPR sebesar 6,50 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.
Purbaya mengatakan dalam tahap awal pemulihan ekonomi perlu tetap dijaga momentumnya dengan memberikan stimulus. Salah satunya, adalah penurunan biaya dana bagi perbankan.
Beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan adalah pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali meski terdapat beberapa risiko eksternal yang perlu dicermati lebih jauh.
Baca juga:Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom |
"Selanjutnya kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," jelasnya.
Ia juga mengingatkan kembali kepada nasabah untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Dengan demikian, simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS.