Angkasa Pura I Ungkap Oknum Penjual Surat Genose Palsu Ambon

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Mei 2021 10:34 WIB
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Ambon, CNN Indonesia --

Stakeholder Relation Manager Bandara Pattimura Ambon Aditya Narendra mengatakan penangkapan terhadap dua oknum petugas GeNose Covid-19 Bandara Pattimura Ambon bukan pegawai PT Angkasa Pura I.

"Kami menginformasikan bahwa hal tersebut dilakukan oleh oknum petugas trolley PT Angkasa Pura Supports yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura Ambon,"tutur Aditya lewat keterangan resmi, Sabtu (29/5).

Dia menuturkan perbuatan oknum petugas GeNose Covid-19 di Bandara Pattimura Ambon itu adalah dugaan memperdagangkan surat negatif palsu GeNose Covid-19.

Aditya menuturkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan praktik individu yang merugikan semua pihak itu di luar tanggungjawab Angkasa Pura I. Sebab, kata dia PT Angkasa Pura I hanya berkomitmen untuk menyediakan layanan GeNose Covid-19 sesuai syarat dan prosedur.

Saat ini, kata dia pihak Angkasa Pura I tengah melakukan koordinasi dengan Angkasa Pura Supports selaku pengelola layanan GeNose Covid-19 terkait praktik surat GeNose palsu yang melibatkan dua oknum Angkasa Pura.

"Kami memutuskan akan melakukan evaluasi dan monitoring yang lebih ketat lagi,"tegasnya.

Sebelumnya, petugas mengamankan dua pelaku, R (49) dan M (38) yang merupakan oknum pegawai PT Angkasa Pura Ambon saat mencetak surat GeNose Covid palsu, pada Kamis (27/5) petang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno mengatakan kasus berawal saat H (34), pegawai travel menghubungi R (29), pegawai Angkasa Pura Ambon. R lalu menelepon M (38) teman satu perusahaan di PT Angkasa Pura untuk mencetak surat palsu tersebut.

"H (35) lalu membawa kepada penumpang yang memesan tiket, harga GeNose Rp50 ribu," tutur Harno dalam Konferensi Pers, di Gedung Polda Maluku, Jumat (28/5) petang.

Awalnya, petugas reserse Polda Maluku meringkus R (49), H (34), H (40), S (40), R (29) dan M (38) di travel Revaritas Cuat, Jalan Aypaty, Kota Ambon, Maluku pukul pada Kamis (27/5) pukul 18.30 WIT.

Mereka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat keterangan Covid-19 dengan ancaman kurungan badan 6 tahun penjara. 

(sai/asa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK