Buruh Minta Giant Bayar Pesangon Sesuai Perjanjian Kerja
Ketua Umum Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) Karmaih mengatakan pihaknya masih mengawal proses pembayaran pesangon karyawan Giant yang PHK akibat penutupan ritel tempat mereka bekerja.
SPHS, lanjutnya, juga mendesak manajemen PT Hero Supermarket Tbk menepati janjinya untuk memberikan pesangon sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yakni dengan mekanisme yang tercantum di Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sejak menginformasikan penutupan Giant, perusahaan menyampaikan terkait hak pekerja sesuai dengan UU 13 tahun 2003," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com Senin (31/5).
Hingga saat ini, kata Karmaih, SPHS juga telah meminta Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sebagai Federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant, serta Kementerian Ketenagakerjaan mengawal proses tersebut.
"Sejauh ini kami sudah mengkoordinasikan dengan federasi, dan dilanjutkan ke Kemnaker terkait hal ini," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengaku mendengar adanya tawaran perusahaan terkait pembayaran pesangon dengan mekanisme UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena itu, pihaknya akan terus mengawal proses perundingan antara karyawan Giant dengan manajemen Hero Supermarket agar pesangon dibayarkan sesuai PKB.
"Sampai saat ini mereka (pekerja Giant yang di-PHK) masih berunding. Saya sudah minta dilibatkan untuk dalam rangka mengawal agar mereka mendapatkan haknya secara layak paling tidak sesuai yang diatur PKB," ujarnya.
Menurut Mirah, pemberian pesangon sesuai PKB juga akan memberikan rasa keadilan bagi para pekerja Giant yang akan terkena PHK. Sebab sebelumnya, pesangon karyawan Giant yang lebih dulu terkena PHK karena penutupan supermarket tersebut dibayarkan sesuai PKB.
"Mereka Alhamdulillah sebelumnya sesuai UU nomor 13 tahun 2003 dua kali UMK pesangonnya, sesuai PKB, itu sudah bagus," jelasnya.
Mirah melanjutkan ASPEK Indonesia juga telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan turut terlibat dalam perundingan antara para pekerja Giant dengan manajemen Hero Supermarket tersebut agar pesangon korban PHK dibayarkan dengan layak.
Baca juga:Menaker Minta Giant Hindari PHK Karyawan |
"Kami sudah ketemu dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Bu Indah Anggoro Putri, saya melaporkan Jumat lalu, dan kami meminta agar dikawal kasus ini sampai tuntas," ucapnya.
Termasuk, apakah janji Hero untuk mempekerjakan karyawan Giant yang ditutup ke sektor bisnis lain benar-benar dilakukan. "Karena kan bisa saja misalnya dia mau buka IKEA, tapi buka di tempat lain, kan otomatis pekerjaannya bisa bukan mereka yang sebelumnya dipekerjakan di Giant yang ditutup karena lokasinya berbeda," pungkasnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi External Communications and CSR Manager PT Hero Supermarket Tbk Astrid Napitupulu untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Hero belum merespons.