Nilai Batas Ganti Rugi Investor RI Naik Jadi Rp200 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jun 2021 20:27 WIB
Nilai batasan ganti rugi aset investor dalam negeri naik menjadi Rp200 juta per pemodal dan Rp100 miliar per kustodian pada tahun ini.
Nilai batasan ganti rugi aset investor dalam negeri naik menjadi Rp200 juta per pemodal dan Rp100 miliar per kustodian pada tahun ini.(CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mengungkap nilai batasan ganti rugi aset investor dalam negeri naik menjadi Rp200 juta per pemodal dan Rp100 miliar per kustodian pada tahun ini.

Sebelumnya, batas nilai penggantian yang ditetapkan hanya Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian atau setengah dari nilai tahun ini. Kenaikan tersebut sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.Kep-69/D.04/2020 yang diterbitkan 2 Januari 2021 lalu.

"Update terkait peningkatan besaran ganti rugi pada pemodal, awal berdiri 2013 ini sangat minim, hanya Rp25 juta per pemodal atau Rp50 miliar per kustodian. Alhamdulilah mengalami peningkatan," jelas Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto kepada wartawan, Rabu (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Narotama menyebut besaran ganti rugi yang diberikan bagi investor Indonesia setara dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand. Namun, lebih kecil bila dibandingkan dengan Singapura.

Sementara itu, dana atau aset yang dilindungi harus diinvestasikan dalam instrumen yang tercatat dan terdaftar di PT KSEI, meliputi efek ekuitas, efek bersifat utang, efek derivatif, dan reksadana.

Kemudian, dana pada kustodian dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama pembeli.

Ia menyebut ganti rugi tidak diberikan kepada pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang atau pemodal merupakan pemegang saham pengendali, seperti direktur atau komisaris perusahaan. Lalu, pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Dalam kesempatan sama, ia menyebut survei yang dilakukan pihaknya pada 2019 lalu menunjukkan masih banyak pemodal yang tidak paham dengan konsep perlindungan pemodal oleh Indonesia SIPF.

Survei menunjukkan hanya setengah atau 50 persen investor yang sangat paham dan 30 persennya paham. Sedangkan 19 persen di antaranya mengaku tidak paham.

Sedangkan untuk calon pemodal, hanya 21 persen yang menyatakan sangat paham, 41 persen di lainnya menyebut paham dan 37 persen sisanya sisanya mengaku tidak paham.

"Pemodal yang sudah aktif jadi investor 19 persen tidak paham. Nah angka ini yang akan kami sangat concern," bebernya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER