Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendorong serikat buruh/serikat pekerja (SP/SB) dan manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan tersebut dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan dialog antara kedua pihak diperlukan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang menimpa Anwar Bessy dengan PT Indomarco Prismatama, selaku pengelola ritel Indomaret.
"Kemnaker terus mendorong kedua pihak menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan dengan hati yang tenang dan pikiran yang lapang, untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chairul juga menilai musyawarah antara kedua pihak diperlukan untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Terlebih, situasi pandemi covid-19 saat ini berdampak terhadap kondisi perekonomian yang sulit. "Kondisi ini selayaknya menjadi momen bagi semua pihak harus bersatu, saling memahami, dan saling mendukung dalam menghadapi pandemi," sebutnya.
Karena itu pula, serikat buruh dan Indomaret harus sama-sama memiliki iktikad baik untuk menuntaskan persoalan ketenagakerjaan dan mengedepankan dialog hubungan industrial.
"Sekali lagi, Kemnaker terus mendorong perselisihan di Indomarco untuk dicarikan solusi bersama melalui dialog secara bipartit antara kedua pihak," kata Chairul.
Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam melakukan boikot terhadap Indomaret jika manajemen Indomarco tetap membawa kasus Anwar Bessy ke meja hijau.
Anwar Bessy merupakan seorang karyawan yang tidak sengaja merusak gypsum kantor perusahaan tersebut saat aksi menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 yang masih tertunggak. Pekerja menyatakan perusahaan menunggak pembayaran THR kepada buruh sebesar 50 persen.
Namun, perusahaan mengklaim perusahaan sudah membayar THR sebesar satu bulan upah. Pembayaran THR tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara Jumat (28/5) lalu, Kemnaker melalui Ditjen PHI dan Jamsos telah beberapa kali melakukan fasilitasi manajemen Indomarco dengan SP/SB untuk bertemu dan berdialog mencari win-win solution terkait masalah Anwar Bessy.