Pemerintah Amerika Serikat (AS) menunda pengenaan tarif impor kepada enam negara selama 180 hari. Pengenaan bea masuk impor itu merupakan tanggapan pemerintah AS atas penarikan pajak layanan digital kepada perusahaan teknologi AS di masing-masing negara itu.
Melansir CNN, Kamis (3/6), keenam negara itu meliputi Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Besaran tarif impor yang ditetapkan sebesar 25 persen dengan total nilai produk mencapai US$2 miliar.
Produk impor yang kena bea masuk tersebut meliputi udang, karpet, barang kosmetik, pakaian, konsol video game, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative /USTR ) menuturkan pemerintah AS terus bernegosiasi dengan Organisasi untuk Kerjasama (OECD) dan G20 mengenai rezim pajak global termasuk di dalamnya pajak perusahaan teknologi.
Seperti diketahui, sejumlah negara telah lama mengeluhkan bahwa perusahaan teknologi besar seperti Apple, Facebook, dan Google harus menyetor pajak yang lebih besar kepada mereka.
Bahkan, sejumlah negara telah meloloskan aturan pajak yang secara khusus menargetkan pendapatan dari perusahaan teknologi berbasis di AS seperti Facebook, Google, dan Amazon.
Inggris, misalnya, telah mengenakan pajak 2 persen atas pendapatan platform media sosial, mesin pencari, dan perdagangan online. Alasannya, perusahaan-perusahaan itu mendapat untung dari pengguna yang berbasis di Inggris, sehingga negara itu layak mendapat pendapatan lebih besar dari keuntungan perusahaan tersebut.
"Aturan pajak perusahaan untuk bisnis ekonomi digital memiliki ketidakselarasan antara tempat di mana keuntungan dikenakan pajak dan tempat di mana nilai diciptakan," kata pemerintah Inggris.
Namun, pemerintah AS bereaksi atas pengenaan pajak perusahaan digital tersebut dengan memungut bea impor atas sejumlah produk. Tanggapan pemerintah AS terhadap pengenaan pajak layanan digital tersebut mencerminkan sikap menentang kebijakan yang dinilai diskriminatif serta menargetkan perusahaan besar asal Silicon Valley.
Perwakilan Dagang AS Katherine Tai menuturkan AS tetap berkomitmen untuk mencapai konsensus tentang masalah pajak internasional melalui OECD dan G20, termasuk pajak digital.
"Penundaan hari ini memberikan waktu bagi negosiasi tersebut untuk terus membuat kemajuan sambil mempertahankan opsi untuk mengenakan tarif berdasarkan Pasal 301 jika diperlukan di masa depan," tuturnya.