DJP Tambah 8 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 11:05 WIB
Direktur Jenderal Pajak menambah 8 perusahaan yang masuk daftar pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik atas produk digital.
Direktur Jenderal Pajak menambah 8 perusahaan yang masuk daftar pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pajak (DJP) menambah daftar perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kali ini, sebanyak 8 perusahaan masuk ke daftar antara lain TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, dan Pluralsight, LLC. Kemudian, Automattic Inc., Woocommerce Inc., Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Kamis (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. PPN tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut pajak.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total perusahaan digital pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER