Mengenal Tugas Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker

CNN Indonesia
Jumat, 04 Jun 2021 15:39 WIB
Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(CNN Indonesia/Gentur Putro Jati).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nantinya, Satgas akan diketuai oleh Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.

Selain Mahendra, kepala negara juga menunjuk tiga orang lainnya untuk membantu tugas ketua sebagai wakil, yaitu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Ekonom Senior Chatib Basri, dan Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede. Lalu, turut menunjuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta sebagai Sekretaris Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Lantas apa saja tugas satgas ini?

Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada beberapa tugas satgas. Pertama, mensinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Kedua, menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Ketiga, mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja juga bertugas untuk menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri. Mereka juga berhak untuk merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara," tulis Pasal 11.

Sementara dari sisi wewenang, mereka bisa mengkonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, dan memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan.

Satgas juga berwenang untuk melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dan mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

"Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja," bunyi Pasal 6 Keppres tersebut.



(uli/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK