Pemerintah Sudah Cairkan Gaji ke-13 PNS Rp10,7 T
Kementerian Keuangan telah membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar Rp10,7 triliun per Jumat (4/6) pukul 14.00 WIB. Jumlah pencairan gaji ke-13 itu terdiri dari Rp1,96 triliun untuk ASN dan Rp8,7 triliun untuk seluruh pensiunan.
"Realisasi pencairan gaji-13 oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sampai dengan pukul 14.00 WIB adalah Rp1,96 triliun untuk aparatur negara dan Rp8,7 triliun untuk seluruh pensiunan," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/6).
Ia menuturkan pencairan gaji-13 tersebut adalah untuk satuan kerja dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang telah mengajukan permintaan pembayaran sampai dengan pukul 14.00 WIB. Sementara itu, pencairan gaji-13 oleh KPPN dilakukan berdasarkan permintaan yang diterima dari K/L.
"Dalam rangka mendorong percepatan pencairan gaji-13, KPPN tetap dapat menerima permintaan pembayaran pada Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Juni 2021," imbuhnya.
Sebelumnya, ia memproyeksi total kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp16,3 triliun. Dana itu digunakan untuk ASN sebesar Rp7,6 triliun dan pensiunan Rp8,7 triliun.
Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Kamis (3/6). Setiap K/L sudah bisa mengajukan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN.
"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," ujar Hadiyanto kepada CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan bahwa komponen gaji ke-13 tahun ini hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Artinya, tunjangan kinerja kembali tak masuk dalam komponen gaji ke-13 tahun ini.
"Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat," jelas Hadiyanto.
Aturan terkait gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).