Pengamat Ekonomi dan Persaingan Usaha Nawir Messi meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) fokus pada proses merger dan akuisisi yang marak terjadi di tengah krisis akibat pandemi covid-19.
Meski merger dan akuisisi adalah salah satu strategi perusahaan untuk berekspansi, kontrol atas aksi ini perlu dilakukan agar tak terjadi monopoli dan persaingan sehat bisa berlangsung.
"Hal penting yang dapat dilakukan KPPU adalah mencegah proses yang dapat memicu semakin besarnya aset. Itu bisa terjadi karena kita memaklumi krisis seperti ini diikuti dengan proses konsolidasi bisnis besar-besaran," ujar mantan ketua KPPU ini dalam webinar bertajuk Pemulihan dan Pemerataan Ekonomi Nasional: Tantangan bagi KPPU, Senin (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, pengawasan ketat perlu dilakukan karena konsolidasi baik restrukturisasi, merger maupun akusisi di tengah krisis dapat memperparah ketimpangan yang terjadi di Indonesia.
Hal ini pernah terjadi pada krisis 1997-1998 serta 2008 di mana proses merger dan akuisisi gagal memberikan keuntungan bagi pemangku kepentingan dan lebih dari separuhnya merusak nilai-nilai yang ada.
Di sisi lain, sebuah riset di 19 negara juga menemukan bahwa merger yang terjadi karena tujuan kompetisi bisa meningkatkan harga saham dan memberikan keuntungan bagi pegawai.
"Saya kira kontrol apakah itu akan memperparah ketimpangan atau tidak itu menjadi tugas KPPU karena punya kewenangan apakah suatu merger akuisisi bisa diteruskan apa tidak?" jelasnya.
Hal paling penting lainnya yang perlu dilakukan KPPU adalah menyiapkan instrumen hukum usai pemulihan dalam rangka mencegah semakin terkonsentrasinya aset dan pasar.
"Sehingga KPPU bisa menjaga pertumbuhan yang berkualitas dalam konteks quality of growth," imbuh Nawir.
Kendati demikian, ia memaklumi bahwa hal tersebut tidak mudah dilakukan di tengah pandemi covid-19. Sebab lembaga KPPU tidak bisa memberikan sanksi dalam perkara persaingan usaha sekeras sebelum masa krisis.
Hal ini mempertimbangkan keberlangsungan usaha demi percepatan pemulihan ekonomi.
"KPPU tidak bisa enforce perkara penegakan hukum as ussual sekeras-kerasnya seperti ketika ekonomi belum krisis, pada saat bersamaan ada tuntutan jangka panjang yang mengharuskan KPPU tetap dalam koridor mengawal persaingan usaha sehat," pungkasnya.