PT Toshida Indonesia menggugat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk eksploitasi nikel di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 5.265 hektare untuk Toshida tersebut diberikan lewat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 pada 19 Oktober 2009.
Sementara pencabutan izin oleh Bahlil Lahadalia tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi No. SK.432/1/KLHK/ 2020 yang diteken pada 30 November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No SK.432/1/KLHK/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009," demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (8/6).
Dalam gugatan bernomor 136/G/2021/PTUN.JKT tersebut, Toshida melalui kuasa hukumnya, Bambang Wiyono, juga meminta pengadilan menghukum Bahlil untuk membayar biaya perkara .
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atas sengketa a quo," tegas petitum gugatan tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa menyatakan Kementerian Investasi/BKPM akan mengikuti semua proses hukum.
Tina menerangkan pencabutan IPPKH atas nama Toshida Indonesia dilakukan karena perusahaan belum melaksanakan kewajiban sebagaimana yg tercantum dalam IPPKH. Kewajiban itu antara lain masih memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak-Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) terutang.
"Atas tunggakan tersebut, perusahaan telah diberikan peringatan 3 kali, namun tetap tidak memenuhi kewajiban," ujar Tina kepada CNNIndonesia.com.