PT Ace Hardware Indonesia Tbk kembali mendapat gugatan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan dilayangkan oleh Wibowo and Partners di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang tercatat bernomor 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut dibuat pada Kamis (27/5) lalu.
Perkara dilayangkan Wibowo and Partners terkait dengan penunggakan biaya jasa hukum (legal fee). Untuk diketahui, kedua sempat bersengketa dan saling menggugat pada tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Termohon PKPU, yaitu PT ACE Hardware Indonesia Tbk, telah menunggak biaya jasa hukum (legal fee) terhadap Pemohon PKPU," bunyi salah satu poin seperti dikutip pada Rabu (2/6).
Wibowo and Partners dalam gugatannya juga ingin agar Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU tersebut.
Penggugat menunjuk Turman Panggabean dan Alba Sukmahamdi sebagai pengurus harta Termohon PKPU atau Ace Hardware Indonesia. Selain itu, Wibowo and Partners juga ingin agar seluruh biaya yang timbul dari permohonan PKPU ini dibebankan kepada Ace Hardware Indonesia.
"Menetapkan imbalan jasa pengurus akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengurus melaksanakan tugasnya," bunyi poin ke enam dalam gugatan.
Sebagai informasi, Ace Hardware Indonesia digugat pailit karena menunggak pembayaran jasa pengacara Wibowo and Partners pada Oktober 2020. Tunggakan tersebut bahkan sudah berlangsung sejak November 2019 lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Ace Hardware Indonesia Sugianto Wibawa. Dia mengatakan memang ada tunggakan senilai Rp10 juta dalam kerja sama dengan Wibowo and Partners. Namun, ia mengklaim pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut.
Buntut dari pertikaian, Ace Hardware Indonesia balik menuntut Wibowo and Partners atas tuduhan melawan hukum.
Perusahaan ingin agar perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 dinyatakan melawan hukum. Sehingga, perjanjian batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sempat melakukan mediasi, namun sayangnya mediasi berujung gagal dan sengketa dilanjutkan ke meja persidangan.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Helen P Tanzil, Investor Relation & Corporate Secretary ACE Hardware Indonesia melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Namun, yang bersangkutan belum merespons.