
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah barang dan jasa, yang sebelumnya masuk kategori bebas PPN. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).