PPN Sembako

Lewat RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pemerintah berencana 
mengenakan PPN terhadap bahan pokok premium yang tidak dijual di pasar tradisional, seperti beras, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, atau gula konsumsi.