DJP soal Pajak Yusuf Mansur Rp200 Juta per Hari: Mungkin Saja

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 19:13 WIB
DJP menyatakan besaran setoran pajak tergantung pada skala dan kondisi usaha dari masing-masing wajib pajak.
DJP menyatakan besaran setoran pajak tergantung pada skala dan kondisi usaha dari masing-masing wajib pajak. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan data pembayaran pajak bersifat rahasia. Oleh sebab itu, setiap pejabat pajak wajib untuk menjaga rahasia tersebut.

"Mengingat data pembayaran pajak merupakan salah satu hal yang termasuk dalam kerahasiaan data Wajib Pajak, maka kami wajib menjaga kerahasiaan tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/10).

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 34 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal itu menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh CNNIndonesia.com, apakah ada seorang wajib pajak yang menyetor sebesar Rp100 juta hingga Rp200 juta per hari.

"Terkait pertanyaan apakah pembayaran pajak dengan jumlah tersebut dapat terjadi? Mungkin saja dapat terjadi, mungkin juga tidak," katanya.

Besaran setoran pajak, kata dia, tergantung pada skala dan kondisi usaha dari wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu, bergantung dari kondisi perekonomian yang tengah terjadi, mengingat pajak merupakan ujung dari kegiatan perekonomian.

Namun, ia menuturkan bahwa pajak khususnya untuk pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat, tidak terutang secara harian. Pajak yang terutang atas transaksi harian disetor bulanan atau tahunan.

Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat 10 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal itu menyatakan bahwa pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Walaupun boleh saja kalau ada wajib pajak yang mau membayar atau menyicil harian," katanya.

Sebelumnya, Yusuf Mansur mengklaim membayar pajak hingga Rp200 juta per hari. Ustad kondang itu menuliskannya melalui akun media sosial Twitter dan Instagram pribadinya.

Ia mengatakan pembayaran pajak itu berasal dari salah satu bisnisnya, Waroeng Steak and Shake. Diketahui, Yusuf Mansur bergabung dengan grup bisnis yang didirikan pengusaha kuliner Jody Broto Suseno bernama Waroeng Group.

Kelompok usaha ini memiliki beberapa merek dagang, yakni Waroeng Steak and Shake, The Icon Grill Steak, Bebek Goreng H. Slamet, Waroeng Ayam Kampung, hingga The Penyeters.

"Gara-gara para pelanggan makan di sini, jadi pada bisa sumbang pajak kurang lebih Rp100 juta-Rp200 juta per hari. Subhanallah kan, itu belum dari unit-unit usaha yang lain dan saya bukan siapa-siapa di sini, ini milik orang-orang hebat, yang atas izin Allah, yang benar-benar men-declare soal pajak juga, yang benar-benar mau taat dan patuh soal pajak," katanya.

[Gambas:Video CNN]




(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER