Sejumlah negara sudah menerapkan kebijakan PPN untuk bahan pokok dengan cara yang berbeda-beda. Ilustrasi. ((ANTARA FOTO/RAHMAD).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah berencana akan mengenakanPajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sederet produk dan jasa. Selain jasa sekolah, pemerintah juga akan mengenakan PPN terhadap sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Wacana pengenaan PPN itu tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar mengingatkan, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Pungutan dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sedangkan pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.
Wacana pungutan PPN sembako muncul di tengah rendahnya ranking Indonesia terkait ketahanan pangan atau food security. Salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam ranking tersebut terkait harga atau keterjangkauan.
Menurut Global Food Security Index pada 2020, Indonesia menempati posisi ke 65 dunia dengan skor keterjangkauan makanan di posisi ke 55 dunia. Indonesia berada di bawah jiran, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Vietnam.
Rencana yang masuk dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan, dari ekonom, pengusaha, hingga ibu-ibu kompak tidak setuju sembako dikenakan PPN.
Sebenarnya sebelum Indonesia, sejumlah negara sudah mengenakan pungutan PPN model tersebut. Berikut ulasannya.
1. Australia
Di Negeri Kanguru, PPN atau Goods and Service Tax (GST) memang berlaku. Tapi, itu dikecualikan untuk makanan esensial warga Australia.
Melansir Australian Tax Office (ATO), pemerintah Australia tidak menarik GST untuk makanan pokok seperti roti, tepung, susu, telur, keju, dan susu.
Warga Australia juga dibebaskan GST untuk makanan konsumsi dasar dan bernutrisi tinggi, seperti buah-buahan, makanan bayi, roti dan teh, seluruh jenis daging untuk konsumsi manusia, sereal, hingga ikan.
Pengecualian pajak untuk makanan dasar diberlakukan guna memastikan masyarakat mendapat makanan bernutrisi yang murah. Sehingga gizi warganya dapat dijaga.
Namun, GST dikenakan untuk makanan jadi yang dihidangkan di restoran baik untuk makan di tempat atau take away.
India merupakan salah satu negara yang memberlakukan PPN multi tarif. Artinya, setiap produk dan jasa dikenakan persentase PPN yang berbeda tergantung kategori dan manfaatnya untuk masyarakat luas.
Melansir berbagai sumber, pemerintah India memberlakukan PPN tertinggi 28 persen untuk produk makanan. Tarif tertinggi berlaku untuk makanan, cokelat yang terdaftar sebagai produk.
Tarif itu sama dengan yang dikenakan untuk produk otomotif dan konstruksi.
Untuk makanan restoran yang berlisensi seperti alkohol, sayur beku, dan makanan olahan yang tidak sehat, PPN yang dikenakan 18 persen.
Untuk bahan pokok berupa produk buah beku, daging beku, dan produk makanan yang tidak mendapat subsidi lainnya, tarif PPN yang dikenakan 12 persen.
Sedangkan untuk gula, teh, kopi, minyak makan, dan obat-obatan, PPN yang dikenakan 5 persen. Untuk mayoritas makanan dasar seperti daging, ikan, produk susu, sayur segar, roti, garam, dan lainnya dibebaskan PPN-nya.
Melansir Gulf Business, negara di Eropa umumnya mengenakan Value Added Tax (VAT) dengan berbagai nilai bervariasi. Meski menetapkan tarif PPN berbeda-beda, namun negara-negara Uni Eropa mengikuti prinsip bersama.
VAT standar berkisar di angka 20-25 persen untuk negara-negara Uni Eropa. Untuk produk pokok, biasanya pemberlakuan VAT dikecualikan atau disubsidi (reduced). Subsidi diberikan bervariasi sesuai dengan kategori produk dan tempat pembelian, subsidi diberikan dari belasan persen hingga hanya satu digit saja.
Mengambil contoh Irlandia, produk makanan pokok seperti mentega, roti, dan gula tidak dikenakan VAT. Namun, roti beku dikenakan VAT 13,5 persen.
Bila roti beku dibeli di toko eceran, VAT tidak dikenakan. Contoh lainnya jus dijual dengan VAT 23 persen.
Namun bila jus dibeli dengan makanan, VAT didiskon menjadi 13,5 persen saja.
Uni Eropa memiliki daftar panjang terkait pengenaan VAT untuk setiap produk makanannya. Namun aturan mainnya realtif umum.
Semakin banyak dibutuhkan oleh masyarakat, maka semakin kecil pula VAT yang dikenakan.
Mengutip berbagai sumber, Kanada mengenal pengecualian PPN untuk barang kebutuhan dasar atau zero-rated supplies. Tak hanya sembako, kebutuhan dasar diperluas hingga ke pembalut dan produk sanitasi lainnya.
Obat-obatan terkecuali ganja juga mendapat pengecualian PPN.
Produk peternakan dari susu hingga daging juga gratis PPN. Lalu, untuk produk ikan terkecuali umpan binatang tidak dikenakan PPN.
Meski termasuk dalam negara yang toleran terhadap penerapan pajaknya, namun Kanada tetap menyertakan PPN untuk produk makanan manis, bersoda, beralkohol, dan camilan ringan.
Pemerintah berencana akan mengenakanPajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sederet produk dan jasa. Selain jasa sekolah, pemerintah juga akan mengenakan PPN terhadap sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Wacana pengenaan PPN itu tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar mengingatkan, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Pungutan dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sedangkan pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.
Wacana pungutan PPN sembako muncul di tengah rendahnya ranking Indonesia terkait ketahanan pangan atau food security. Salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam ranking tersebut terkait harga atau keterjangkauan.
Menurut Global Food Security Index pada 2020, Indonesia menempati posisi ke 65 dunia dengan skor keterjangkauan makanan di posisi ke 55 dunia. Indonesia berada di bawah jiran, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Vietnam.
Rencana yang masuk dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan, dari ekonom, pengusaha, hingga ibu-ibu kompak tidak setuju sembako dikenakan PPN.
Sebenarnya sebelum Indonesia, sejumlah negara sudah mengenakan pungutan PPN model tersebut. Berikut ulasannya.
1. Australia
Di Negeri Kanguru, PPN atau Goods and Service Tax (GST) memang berlaku. Tapi, itu dikecualikan untuk makanan esensial warga Australia.
Melansir Australian Tax Office (ATO), pemerintah Australia tidak menarik GST untuk makanan pokok seperti roti, tepung, susu, telur, keju, dan susu.
Warga Australia juga dibebaskan GST untuk makanan konsumsi dasar dan bernutrisi tinggi, seperti buah-buahan, makanan bayi, roti dan teh, seluruh jenis daging untuk konsumsi manusia, sereal, hingga ikan.
Pengecualian pajak untuk makanan dasar diberlakukan guna memastikan masyarakat mendapat makanan bernutrisi yang murah. Sehingga gizi warganya dapat dijaga.
Namun, GST dikenakan untuk makanan jadi yang dihidangkan di restoran baik untuk makan di tempat atau take away.
India merupakan salah satu negara yang memberlakukan PPN multi tarif. Artinya, setiap produk dan jasa dikenakan persentase PPN yang berbeda tergantung kategori dan manfaatnya untuk masyarakat luas.
Melansir berbagai sumber, pemerintah India memberlakukan PPN tertinggi 28 persen untuk produk makanan. Tarif tertinggi berlaku untuk makanan, cokelat yang terdaftar sebagai produk.
Tarif itu sama dengan yang dikenakan untuk produk otomotif dan konstruksi.
Untuk makanan restoran yang berlisensi seperti alkohol, sayur beku, dan makanan olahan yang tidak sehat, PPN yang dikenakan 18 persen.
Untuk bahan pokok berupa produk buah beku, daging beku, dan produk makanan yang tidak mendapat subsidi lainnya, tarif PPN yang dikenakan 12 persen.
Sedangkan untuk gula, teh, kopi, minyak makan, dan obat-obatan, PPN yang dikenakan 5 persen. Untuk mayoritas makanan dasar seperti daging, ikan, produk susu, sayur segar, roti, garam, dan lainnya dibebaskan PPN-nya.
PPN untuk bahan kebutuhan pokok di sejumlah negara dikenakan dengan tarif yang berbeda-beda. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
3. Uni Eropa
Melansir Gulf Business, negara di Eropa umumnya mengenakan Value Added Tax (VAT) dengan berbagai nilai bervariasi. Meski menetapkan tarif PPN berbeda-beda, namun negara-negara Uni Eropa mengikuti prinsip bersama.
VAT standar berkisar di angka 20-25 persen untuk negara-negara Uni Eropa. Untuk produk pokok, biasanya pemberlakuan VAT dikecualikan atau disubsidi (reduced). Subsidi diberikan bervariasi sesuai dengan kategori produk dan tempat pembelian, subsidi diberikan dari belasan persen hingga hanya satu digit saja.
Mengambil contoh Irlandia, produk makanan pokok seperti mentega, roti, dan gula tidak dikenakan VAT. Namun, roti beku dikenakan VAT 13,5 persen.
Bila roti beku dibeli di toko eceran, VAT tidak dikenakan. Contoh lainnya jus dijual dengan VAT 23 persen.
Namun bila jus dibeli dengan makanan, VAT didiskon menjadi 13,5 persen saja.
Uni Eropa memiliki daftar panjang terkait pengenaan VAT untuk setiap produk makanannya. Namun aturan mainnya realtif umum.
Semakin banyak dibutuhkan oleh masyarakat, maka semakin kecil pula VAT yang dikenakan.
Mengutip berbagai sumber, Kanada mengenal pengecualian PPN untuk barang kebutuhan dasar atau zero-rated supplies. Tak hanya sembako, kebutuhan dasar diperluas hingga ke pembalut dan produk sanitasi lainnya.
Obat-obatan terkecuali ganja juga mendapat pengecualian PPN.
Produk peternakan dari susu hingga daging juga gratis PPN. Lalu, untuk produk ikan terkecuali umpan binatang tidak dikenakan PPN.
Meski termasuk dalam negara yang toleran terhadap penerapan pajaknya, namun Kanada tetap menyertakan PPN untuk produk makanan manis, bersoda, beralkohol, dan camilan ringan.