Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan berpotensi dikenakan PPN jika revisi KUP disahkan.
Saat ini, jasa pendidikan tidak dikenai PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Lantas bagaimana negara lain mengatur PPN untuk layanan belajar mengajarnya? Berikut ulasannya.
Melansir berbagai sumber, dalam sistem perpajakan Malaysia, dikenal PPN atau goods and services tax (GST) sebesar 6 persen. Namun pajak dikecualikan untuk beberapa sektor, salah satunya pendidikan.
Seperti beberapa sektor krusial lainnya, jasa pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi baik itu swasta atau milik pemerintah dibebaskan dari GST.
Namun, penyedia jasa pendidikan harus mendaftarkan diri kepada Kementerian Pendidikan Malaysia untuk mendapatkan pembebasan GST tersebut.
Tak hanya biaya sekolah, makanan dan minuman yang disediakan di kantin sekolah yang terdaftar juga dibebaskan GST.
Penunjang pendidikan lain yang digratiskan pajak juga meliputi transportasi pelajar, biaya aktivitas belajar mengajar di luar kelas, material atau buku pelajaran, biaya ujian, hingga biaya pemeliharaan yang masuk dalam akomodasi pelajar.
Baca juga:Petani Tebu Ancam Demo Tolak PPN Sembako |
Seperti Indonesia, Singapura juga berencana menaikkan tarif PPN/GST dari semula 7 persen menjadi 9 persen. Kenaikan tersebut dilakukan karena belanja pemerintah Singapura mengalami kenaikan, terutama untuk kesehatan, infrastruktur, dan keamanan.
Mengutip The Straits Times, Singapura merupakan salah satu negara yang kompetitif dalam urusan penarikan pajak. Di kawasan Asia Tenggara, GST Singapura hanya di atas Thailand dan Myanmar.
Mengutip laman resmi Inland Revenue Authority of Singapore, GST 0 persen diberikan untuk jasa internasional atau jasa yang dipasarkan di luar Singapura. Dalam daftar international services GST Act, jasa pendidikan yang dipasarkan di luar Singapura dinyatakan GST 0 persen.
Singapura juga memberikan pengecualian GST untuk sektor tertentu, namun pendidikan tidak masuk dalam dalam daftar tersebut. Adapun aktivitas yang dikecualikan adalah aktivitas jasa keuangan, pembayaran digital, transaksi properti, hingga investasi di logam murni.
Melansir berbagai sumber, biaya pendidikan merupakan satu dari 26 kategori PPN dikecualikan di Vietnam. Tetangga yang satu ini termasuk salah satu negara di dunia yang menerapkan PPN rendah, 5 persen-10 persen.
Kategori lainnya yang dikecualikan dari pajak adalah produk pertanian, garam, pakan ternak, asuransi jiwa, kesehatan, telekomunikasi, transportasi umum, dan lainnya.
Di luar itu, pemerintah Vietnam memberikan diskon pajak 50 persen atau 5 persen untuk barang dan jasa mendasar seperti air bersih, makanan segar, jasa teknologi dan ilmiah, penunjang edukasi, dan lainnya.
Pemerintah Thailand memberlakukan PPN flat 7 persen untuk berbagai produk dan jasa lintas sektor. Namun, PPN dihapus untuk sektor tertentu yang memberikan manfaat besar seperti pendidikan.
PPN gratis diberikan baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Selain itu, Negeri Gajah Putih juga mengecualikan PPN untuk jasa audit, kesehatan, hingga transportasi domestik.
Produk-produk dasar juga ikut dikecualikan dari PPN, seperti buku, koran, pakan ternak, hingga jasa penyewaan untuk properti tidak bergerak.