PLN Ungkap Soal THR Pekerja Alih Daya Sesuai UU

PLN | CNN Indonesia
Jumat, 11 Jun 2021 19:44 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) angkat suara bahwa THR yang diterima oleh tenaga kerja alih daya (TAD) sudah sesuai aturan dan undang-undang.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) angkat suara bahwa THR yang diterima oleh tenaga kerja alih daya (TAD) sudah sesuai aturan dan undang-undang. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merespons terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh tenaga kerja alih daya (TAD) PT PLN tidak sesuai aturan. Meluruskan kesimpangsiuran itu, PLN buka suara.

VP Hubungan Masyarakat
PT PLN (Persero) Kantor Pusat Arsyadany G Akmalaputri menyatakan bahwa pembayaran THR kepada TAD sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Dia mengatakanm, PLN senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PLN memastikan seluruh peraturan internal yang ada juga tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dalam hal pembayaran THR, lanjutnya, PLN memastikan telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Besaran pemberian THR baik kepada pegawai dan TAD pun mengacu pada perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, Arsyadany juga menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PLN.

"Terkait skema pengupahan termasuk lembur juga telah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan PLN mengubah kebijakan pembayaran THR kepada karyawan outsourcing. Kebijakan itu dituangkan dalam peraturan direksi (perdir).

Perubahan kebijakan itu, kata Said, tak sesuai aturan yang berlaku dalam 10-15 tahun terakhir. Selain itu, pembayaran THR juga tak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER