Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pegawai outsourcing PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengancam mogok nasional dalam waktu dekat. Ancaman ini terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dinilai tak sesuai dengan aturan.
"Dalam waktu dengan akan diinstruksikan mogok nasional butuh outsourcing PLN di seluruh Indonesia. Mogok nasional berhenti bekerja buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia," ucap Said dalam konferensi pers, Kamis (10/6).
Said mengatakan PLN mengubah kebijakan dalam membayar THR tahun ini. Perusahaan menghapus tunjangan kinerja dan tunjangan delta dari komponen pembayaran THR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dinilai tak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Mogok nasional ini akan diinstruksikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Lalu, didukung oleh anggota KSPI yang berjumlah sekitar 2 juta.
Namun, Said mengatakan FSPMI akan melakukan aksi nasional terlebih dahulu di kantor pusat PLN. Jika aksi nasional ini tak memberikan jalan keluar yang diharapkan pekerja outsourcing PLN, maka baru dilakukan mogok nasional.
"Setelah aksi di kantor pusat PLN, nanti akan dilanjutkan instruksi mogok nasional, berhenti bekerja buruh-butuh outsourcing PLN. Didukung oleh anggota FSPMI 250 ribu orang," ujar Said.
Dalam aksi tersebut, ada beberapa tuntutan untuk PLN. Pertama, pecat direksi dan komisaris PLN.
"Berhentikan direksi dan komisaris PLN, terutama Direktur Utama Zulkifli Zaini dan direksi yang terkait dengan sumber daya manusia. Berhentikan," tegas Said.
Kedua, cabut peraturan direksi (perdir) PLN terkait pembayaran THR 2021. Said meminta PLN kembali memasukkan kembali tunjangan kinerja dan tunjangan delta sebagai komponen THR 2021.
Baca juga:Daftar Sekolah yang Bakal Kena PPN |
Ketiga, kembalikan kesepakatan antara Kementerian BMN saat dinahkodai Dahlan Iskan dengan DPR terkait pekerja outsourcing yang bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja lebih dari lima tahun.
Keempat, buat perjanjian kerja bersama antara pekerja outsourcing dengan PLN terkait status karyawan. Kelima, meminta DPR memanggil direksi PLN untuk membayar THR karyawan outsourcing sesuai ketentuan.
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi melalui WhatsApp. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.