Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mencabut laporan dugaan kartel oleh Himpunan Bank Milik Negara atau Bank Himbara yang dilayangkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu.
Ketua KKI David Tobing menuturkan pencabutan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari batalnya rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link.
"KKI akan merespon positif langkah Himbara dengan segera mencabut laporan dugaan kartel di KPPU," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KKI menduga ada praktik kartel yang dilakukan oleh Bank Himbara dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam pada ATM Link milik Bank Himbara. Selain kepada KPPU, KKI telah melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana tersebut.
Namun, pada 1 Juni 2021 Himbara menunda pemberlakuannya hingga akhirnya diputuskan batal.
"Dengan membatalkan penerapan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah di ATM Link maka dapat dipastikan Himbara akan terlepas dari jerat kartelisasi dan potensi digugat oleh nasabah nya sendiri," ujarnya.
Rencana pembatalan itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank BRI (Persero) Tbk Sunarso yang juga menjabat sebagai Ketua Himbara.
"Maka kami berempat sepakat memutuskan bahwa tidak akan mengenakan biaya itu (cek saldo dan tarik tunai)," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Senin (15/6).
Menurutnya, rencana tersebut justru menuai polemik di masyarakat. Padahal, ia menuturkan tujuan pengenaan tarif itu adalah mendorong masyarakat menggunakan transaksi non tunai (cashless) lewat mobile banking.
"Rasanya polemiknya dan lain-lain lebih seru daripada manfaat kecil yang diperoleh bank yang tadinya mau mengedukasi orang supaya lebih ke mobile banking," tuturnya.
Rencananya, nasabah yang akan melakukan transaksi cek saldo di ATM Link akan dikenakan biaya senilai Rp2.500 per transaksi. Sementara untuk tarik tunai dipungut Rp5.000 per transaksi. Padahal, sebelumnya biaya kedua transaksi ini nol rupiah alias gratis.
Kendati begitu, para bank pelat merah tidak mengubah biaya untuk transaksi transfer saldo. Biayanya tetap Rp4.000 per transaksi.