Corporate Secretary Perum DAMRI Sidik Pramono mengakui bahwa perusahaan sempat tidak membayar upah karyawan. Namun, hal ini bukan berarti tidak membayar sama sekali, melainkan perusahaan hanya menunda waktu pembayarannya saja.
BUMN bidang transportasi itu mengambil kebijakan tunda bayar upah karyawan karena menelan kerugian untuk pertama kali sejak lima tahun terakhir. Kerugian terjadi akibat minimnya mobilitas dan aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona.
"Kondisi tersebut memaksa direksi untuk melakukan berbagai hal termasuk memutuskan adanya penangguhan atau penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan perusahaan, termasuk direksi," kata Sidik dalam keterangan resmi, Rabu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Sidik menekankan kebijakan tunda bayar upah karyawan ini tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan dan hak karyawan. Selain itu, tunda bayar juga tidak berarti pemotongan upah.
"Karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang perusahaan. Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban perusahaan tentu akan dipenuhi," terangnya.
Namun, ia belum menerangkan lebih jauh kapan sekiranya upah karyawan akan dilunasi oleh perusahaan. Sejauh ini, sambungnya, baru pernyataan ini yang bisa dibagi ke publik guna menjawab tudingan dari Serikat Buruh Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT) yang menyebut DAMRI tidak membayar upah karyawan.
Lebih lanjut, Sidik juga menjawab tudingan soal pembayaran THR kepada karyawan yang hanya bernilai Rp700 ribu. Ia menjelaskan besaran THR 2021 sejatinya sudah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
"Dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada serikat pekerja," imbuhnya.
Tak ketinggalan, Sidik juga mengklarifikasi tudingan SPDT yang menyebut bahwa perusahaan melakukan mutasi kepada karyawan yang melawan dan tidak terima dengan keputusan soal upah dan THR. Menurutnya, perusahaan sudah mengomunikasikan kondisi keuangan DAMRI kepada karyawan.
"Tidak benar jika dinyatakan para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen, terlebih jika itu dinyatakan karena ketua serikat pekerja dimutasikan ke Papua," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah mengaku mendapat aduan dari sejumlah sopir DAMRI di Bandung, Jawa Barat, dan beberapa daerah. Aduan itu berupa pembayaran THR yang cuma Rp700 ribu per orang dari perusahaan ke karyawan.
"Beberapa pengemudi DAMRI sampaikan, meski saya tidak bisa sebut tempat dan siapanya karena mereka nanti dibredel, tapi mereka sampaikan THR yang dibayar hanya Rp700 ribu. Bahkan, ini hampir di semua wilayah di Indonesia di mana THR-nya tidak sesuai ketentuan," ungkap Iswan kepada CNNIndonesia.com.
Lalu, upah karyawan tidak dibayarkan sekitar lima sampai delapan bulan dan mutasi karyawan DAMRI di Bandung ke Merauke karena menentang berbagai keputusan perusahaan terkait upah dan THR tersebut.
Atas keluhan ini, Iswan mengatakan serikat buruh akan mengadu ke Erick Thohir. Sebab, menurutnya, DAMRI sebagai BUMN sudah memberikan contoh yang tidak baik kepada perusahaan lain dan tentunya merugikan karyawannya.
"Saat ini, belum ada komunikasi dengan manajemen DAMRI maupun Kementerian BUMN. Tapi setelah diungkap ke media ini, kami akan komunikasi. Saya minta Pak Erick Thohir bisa memperhatikan kenapa bisa BUMNnya seperti ini, padahal BUMN seharusnya memberi contoh ke perusahaan swasta lain, tapi justru seperti ini," pungkasnya.