OJK: Penawaran Pinjol Lewat Pesan Singkat Adalah Ilegal

OJK | CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 17:52 WIB
OJK menyatakan bahwa penawaran pinjaman uang melalui SMS maupun aplikasi WhatsApp merupakan salah satu ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi penawaran pinjaman dana melalui pesan singkat. OJK menegaskan hal ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penawaran pinjaman uang melalui pesan singkat (short message service atau SMS) maupun aplikasi WhatsApp merupakan salah satu ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menanggapi keluhan masyarakat atas maraknya penawaran pinjaman uang melalui SMS atau WhatsApp, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut biasanya pinjol ilegal itu menggunakan nomer yang tak dikenal pengguna ponsel.

Sekar menegaskan, OJK melarang pinjol yang terdaftar resmi dan berizin OJK untuk menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ungkap Sekar.

Jika menerima pesan yang menawarkan pinjaman dari nomer tak dikenal, Sekar menyarankan untuk mengabaikan dan segera menghapusnya, kemudian memblokir nomer tersebut.

Sekar juga mengimbau agar konsumen tidak menghubungi kontak yang tertera pada pesan pinjol ilegal, juga jika ada, tidak mengklik tautan pada pesan.

Lebih lanjut, konsumen kembali diingatkan untuk tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal. Biasanya, mereka menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

"Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157, dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," kata Sekar.

Terakhir, konsumen diminta untuk mengecek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK. Hingga 10 Juni 2021, ada 125 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK yang dapat dilihat di sini.

Sebagai antisipasi, OJK telah menyediakan beberapa opsi untuk menjawab pertanyaan dan keluhan konsumen, yakni Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, email [email protected], atau nomer WhatsApp 081 157 157 157.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER