Pengamat: Pinjol Ilegal Kriminal Berkedok Teknologi Informasi

OJK | CNN Indonesia
Senin, 21 Jun 2021 18:50 WIB
Pinjol ilegal yang marak terjadi di masyarakat disebut bukan bagian dari Fintech lending, tetapi masuk kategori kejahatan berkedok teknologi informasi.
Diskusi 'mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal'.
Jakarta, CNN Indonesia --

Belakangan sejumlah pemberitaan menginformasikan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang terjadi di masyarakat. Masyarakat yang melakukan pinjol ilegal mendapat teror ataupun intimidasi lainnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menilai, pinjol ilegal bukan bagian dari Fintech (Finansial Technology) lending yang selama ini menjadi jembatan untuk meningkatkan perekonomian.

Menurutnya, pinjol ilegal masuk kategori sebagai kejahatan. Dalam hal ini penipuan berkedok teknologi informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pinjol ilegal itu bukan bagian dari fintech. Pinjol ilegal saya mengkategorikannya sebagai praktik kriminal, sebagai bagian dari praktik penipuan, pemeresan dengan kedok teknologi informasi," kata Piter dalam diskusi 'mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal'.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing sepakat dengan Piter. Dia menyebut, pinjol ilegal merupakan sebuah kejahatan yang bisa dijerat dengan pidana. Dia menilai, pinjol ilegal tidak masuk dalam sektor jasa keuangan.

"Saya sepakat, memang benar ini kriminal, kejahatan ini, jadi pinjol ilegal bukan sektor jasa keuangan, ini adalah kejahatan," ujarnya.

Karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjol ilegal. Dia meminta masyarakat memahami lebih dulu seluk beluknya, baik itu resiko, manfaat, hingga kewajibannya.

"Jangan sampai setelah meminjam baru menyesal," ucapnya.

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, sejauh ini fintech lending atau pinjaman online yang legal hanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total sudah ada 125 fintech lending yang terdaftar di OJK.

Dari jumlah tersebut, ada 60 juta rekening yang terdaftar resmi dengan dana komulatif yang disalurkan mencapai sekitar Rp190 triliun.

Dari data tersebut, Tongam mengatakan bahwa pinjol sejatinya membantu masyarakat. Terutama sebagai alternatif pendanaan.

"Dia bisa jadi menyengsarakan kalau dia masuk ke pinjol ilegal. Ini yang perlu kita cari solusinya," katanya.

Menurutnya, pinjol ilegal akan jadi menyusahkan masyarakat. Karenanya, Tongam menyarankan agar masyarakat mengecek lebih dulu ke situs OJK, yakni ojk.go.id atau contact center 157 jika hendak meminjam dana secara online.

"Jika ingin meminjam onilne hanya pada fintech lending yang terdaftar di OJK, bisa dilihat di ojk.go.id atau di 157 contact center," ucapnya.

Sosialisasi dan Laporkan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi menilai, sosialisasi stakeholder seperti OJK maupun Satgas Waspada Investasi terkait menjadi kunci untuk mengedukasi masyarakat perihal pinjol ilegal.

"Sosialisasi dan edukasi adalah tugas abadi yang terus melekat pada OJK, pada Satgas Waspada Investasi. Kita harus terus mengkampanyekan investasi bodong harus dihindari masyarakat, masyarakat harus pintar, cerdas, well educatif,2 katanya.

Kemudian dari sisi regulasi, Fathan menambahkan, DPR tengah menunggu langkah dari OJK terkait UU Fintech agar bisa masuk Program Legislasi nasional (Prolegnas).

"Karena UU Fintech ini penting untuk mmeberikan payung hukum karena selama ini fintech diatur dalam Peraturan OJK saja, kurang kuat regulasinya," katanya.

Selanjutnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Birgjen Rusdi Hartono meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal untuk melaporkan ke polisi. Apalagi jika sudah mendapat teror maupun ancaman.

"Jangan takut dan jangan merasa malu. Laporkan jika sudah merasa tertipu, merasa terancam, laporkan. Ketika sudah dilaporkan biar Polri yang menyelesaikan itu semua. Karena ada UU perlindungan Konsumen, UU ITE dan juga KUHP bisa kita manfaatkan untuk menjerat pelaku," ujarnya.

Adapun Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemblokiran atau penutupan terkait aplikasi maupun website pinjol olegal.

Sejak Januari - 18 Juni 2021, total ada 447 fintech ilegal yang diblokir Kemenkominfo. Rinciannya 75 website, 105 aplikasi, 76 media sosial, 191 file sharing.

Teguh juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan ke OJK atau aduankonten.id yang dikelola Kemenkominfo jika menemukan kecurigaan terkait situs atau aplikasi pinjol.

"Kami akan memverifikasi untuk menguji apakah aplikasi itu legal atau ilegal. Kemudiuan jangan mudah untuk mengklik tautan atau link dengan iming-iming yang tidak wajar," ujarnya.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER