Rekomendasi BPK Terkait Pengelolaan Dana Otsus Papua
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan beberapa hal terkait program otonomi khusus (otsus) Papua kepada pemerintah. Rekomendasi diberikan berdasarkan temuan BPK terhadap pelaksanaan program otsus Papua.
Hal ini tertuang dalam laporan terbarunya bertajuk Pendapat BPK Pengelolaan Dana Otsus pada Provinsi Papua dan Papua Barat.
Beberapa temuan BPK terkait program otsus Papua, di antaranya pemerintah tak menyusun regulasi terkait dana otsus Papua secara lengkap dan pemberian dana otsus Papua dalam bentuk tunai melalui transfer daerah belum dikelola dengan baik.
Atas kedua hal itu, ada dua rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Pertama, hal ini terkait dengan keberlanjutan program otsus Papua. Menurut BPK, pemerintah harus memperbaiki tata kelola dan membangun sistem yang menjamin akuntabilitas yang jelas dalam mendorong laju pembangunan Papua.
Selain itu, program otsus juga harus diarahkan untuk peningkatan aksesibilitas terkait infrastruktur fisik, khususnya prasarana transportasi jalan dan jembatan. Lalu, pemerintah harus membangun kesadaran tentang hak atas kepastian hukum untuk mengembangkan investasi di Papua.
Kedua, pemerintah harus memperbaiki pengelolaan program otsus Papua pada aspek regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia (sdm).
Beberapa hal yang harus dilakukan adalah menyusun regulasi dan menetapkan grand design pembangunan Papua, menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan evaluasi atas implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, serta mendorong penyusunan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) yang belum ditetapkan dalam amanat UU Otsus.
Lalu, pemerintah harus meningkatkan kapasitas masyarakat Papua dengan membangun balai latihan kerja (BLK) untuk mencetak tenaga terampil dan menggunakan penyedia yang kompeten dalam melaksanakan pekerjaan infrastruktur.