Erick Sempat Surati BPOM soal Ivermectin Obat Terapi Covid-19

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jun 2021 11:56 WIB
Menteri Erick sempat meminta BPOM mempercepat izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat terapi virus corona (covid-19). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir rupanya sempat menyurati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penerbitan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) bagi Ivermectin sebagai obat terapi virus corona atau covid-19.

Berdasarkan dokumen yang didapat CNNIndonesia.com, surat tersebut bernomor S-330/MBU/05/2021 dan dikirimkan pada 5 Mei 2021. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan soal surat tersebut.

Dalam suratnya, Erick meminta penerbitan izin dipercepat dengan mempertimbangkan penggunaan dan status Ivermectin di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Slovakia.

Di Amerika Serikat, kata Erick, National Institute of Health (NIH), lembaga di bawah Departemen Kesehatan AS telah menggunakan obat tersebut. Bahkan NIH meningkatkan status Ivermectin sebagai obat opsional terapi covid-19 per 15 Januari 2021.

Selanjutnya di Slovakia, Erick mengatakan negara tersebut sudah menerbitkan EUA bagi Ivermectin sebagai obat terapi covid-19. Bahkan, penggunaannya sudah secara nasional.

"Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dalam upaya mengatasi pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi, kami mohon dukungan saudari agar dapat dilakukan percepatan penerbitan EUA Ivermectin, sehingga dapat menjadi produk lokal untuk pencegahan dan pengobatan covid-19," kata Erick dalam surat tersebut, dikutip Kamis (24/6).

Selain mempertimbangkan penggunaan dan status Ivermectin, Erick mengatakan informasi dari PT Indo Farma Tbk menyatakan bahwa obat ini efektif untuk mencegah dan membasmi virus SARS-CoV-2. Kebetulan, Indo Farma merupakan perusahaan yang mengajukan permohonan pra-registrasi kepada BPOM untuk obat Ivermectin.

Indo Farma merupakan anak usaha PT Bio Farma (Persero) selaku pemimpin holding BUMN bidang farmasi. Lebih lanjut, surat yang ditujukan ke BPOM itu juga ditembuskan ke Menteri Kesehatan, Wakil Menteri BUMN I, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Sekretaris Kementerian BUMN, Direksi Bio Farma, dan Direksi Indo Farma.

Belakangan setelah surat ini dikirimkan, Erick mengklaim bahwa BPOM telah memberikan izin edar atas Ivermectin sebagai obat terapi covid-19. Klaim ini diumumkan pada Senin (21/6) lalu.

"Kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin, obat antiparasit yang Alhamdulillah hari ini sudah keluar izin edarnya dari BPOM, dan kami terus melakukan komunikasi insentif kepada Kementerian Kesehatan sesuai rekomendasi obat ini harus atas izin dokter dalam penggunaannya keseharian. Dalam terapi penyembuhan, kita mengantisipasi dan penularan diturunkan. Intervectin dianggap dalam terapi cukup baik karena ada jurnal kesehatan yang declare hasilnya," kata Erick saat konferensi pers virtual, awal pekan ini.

Kendati begitu, banyak pihak yang meragukan Ivermectin sebagai obat terapi covid-19. Kementerian Kesehatan menyatakan uji klinik untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin baru akan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes.

Sementara Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan Ivermectin sebenarnya merupakan obat cacing, namun mungkin saja bisa digunakan untuk pasien covid-19. Tapi, hal ini perlu menunggu kewenangan dari Kemenkes.

"Obat ini dengan resep dokter, dengan pengawalan dokter, bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan covid-19. Tapi itu bukan di tangan Badan POM dalam hal itu," terang Penny.

Di sisi lain, kabarnya Universitas Oxford tengah melakukan uji keampuhan Ivermectin sebagai obat anti-parasit untuk menyembuhkan pasien covid-19. Sedangkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan regulator di Eropa dan AS telah merekomendasikan untuk tidak menggunakan Ivermectin kepada pasien covid-19.



(uli/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK