Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas libur pajak atau tax holiday yang kian dipermudah sejak 2018 telah mendatangkan rencana investasi cukup besar bagi Indonesia.
Ia membandingkan, fasilitas tax holiday sebelumnya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130 tahun 2011, hanya berhasil mendatangkan rencana investasi sebesar Rp32,25 triliun sepanjang 2012 hingga 2015.
Sementara tax holiday melalui PMK nomor 35 tahun 2018 berhasil mendatangkan rencana investasi senilai Rp1.287 triliun dalam kurun 2018 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2018 kami mengubah skema tax holiday dengan mempermudah untuk mendapatkannya dan dari sisi enforcement-nya, dan dari 2018 telah menciptakan rencana investasi yang cukup besar yaitu Rp1.278 triliun rencana investasi," ujarnya di Komisi XI DPR, Senin (28/6).
Sri Mulyani melanjutkan, dari total rencana investasi tersebut, sekitar Rp25,13 triliun di antaranya sudah terealisasi. Rinciannya, Rp1,48 triliun di 2018, Rp22,03 triliun di 2019, dan Rp1,6 triliun di tahun lalu.
"Tentu kami berharap akan menghasilkan tidak hanya pertumbuhan tetapi juga penciptaan kesempatan lapangan kerja dan nilai tambah di dalam perekonomian kita," imbuhnya.
Tak hanya tax holiday, fasilitas tax allowance yang dipermudah juga berdampak pada peningkatan rencana investasi ke Indonesia. Tercatat, sejak aturan fasilitas insentif pajak dalam PMK 78 tahun 2019 itu diubah menjadi PMK 96 tahun 2020, ada Rp26,67 triliun rencana investasi yang masuk ke Indonesia.
Rinciannya Rp22 triliun pada 2020 dan Rp4,66 triliun pada 2021. Meski demikian baru sekitar Rp542 miliar investasi yang telah terealisasi.
"Tax allowance yang kami lakukan perubahan penyempurnaan dan kemudahan telah meningkatkan jumlah dari investornya. 166 bidang usaha di berbagai lokasi investasi di Indonesia telah menikmati tax allowance," tandasnya.