Sri Mulyani Perketat Pengelolaan Investasi ASABRI dan Taspen

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jun 2021 11:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani melalui PMK 52 Tahun 2021 memperketat pengelolaan investasi dana kelolaan ASABRI dan Taspen. Berikut cara pengetatannya.
Sri Mulyani melalui PMK 52 Tahun 2021 memperkekat pengelolaan investasi dana ASABRI dan Taspen. (CNN Indonesia/Fajrian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan pengelolaan akumulasi iuran pensiun (AIP) bagi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI serta PT Taspen (Persero).

Pengelolaan AIP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 52/PMK.02/2021 itu mulai dari wewenang Badan Pengelola yang mengatur investasi, kriteria dan komposisi investasi, hingga sanksi dari pelaksanaan investasi.

Ketentuan rinci bagaimana dana dari iuran pensiun itu dikembangkan, baik yang terdiri dari aset dalam bentuk investasi maupun bukan, terlihat dalam Pasal 16.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid itu menyebutkan terdapat sepuluh instrumen investasi yang dapat dipilih mulai dari surat berharga negara (SBN), sukuk, deposito pada bank pemerintah, saham, obligasi, medium term notes, penyertaan langsung, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dan reksa dana.

Masing-masing aset yang ditempatkan dalam bentuk investasi tersebut juga harus memenuhi kriteria tertentu. Dalam hal pemilihan saham, misalnya, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi.

Kriteria itu adalah memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis emiten yang positif, dan nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5 triliun.

Tak hanya itu, penempatan aset dalam bentuk investasi juga diatur dan dibatasi dalam Pasal 20. Untuk investasi berupa Surat Berharga Negara, komposisinya paling sedikit 30 persen dari jumlah seluruh investasi.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, investasi berupa deposito untuk setiap bank pemerintah paling tinggi 20 persen dari jumlah seluruh investasi

Selanjutnya, investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, komposisinya maksimal 10 persen untuk setiap emiten, dan paling tinggi 40 persen dari jumlah seluruh investasi.

Lalu investasi berupa obligasi, dibatasi paling tinggi 10 persen untuk tiap emiten, dan maksimal 50 persen dari jumlah seluruh investasi.Sementara dalam sukuk, investasi dibatasi maksimal 10 persen tiap emiten dan paling tinggi 50 persen dari jumlah seluruh investasi.

Sedangkan investasi medium term notes (MTN), untuk setiap pihak dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah MTN yang diterbitkan oleh emiten dan paling tinggi 5 persen dari jumlah seluruh investasi.

Untuk investasi berupa unit penyertaan reksa dana, dibatasi maksimal 20 persen di setiap manajer investasi, dan paling tinggi 50 persen dari jumlah seluruh investasi.

Terakhir, investasi berupa penyertaan langsung, dibatasi maksimal 5 persen untuk tiap pihak dan paling tinggi 10 persen dari jumlah seluruh investasi; sementara dalam investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur BUMN maksimal 5 persen untuk setiap manajer investasi dan paling tinggi 10 persen dari jumlah seluruh investasi.

Dalam Pasal 42 tentang sanksi, disebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan komposisi investasi tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk setiap jenis pelanggaran dan dikenakan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 bulan.

Jika Menteri Keuangan menilai pelanggaran yang dilakukan tidak bisa diatasi dalam jangka waktu tersebut, dapat ditetapkan berlakunya jangka waktu pengenaan sanksi yang lebih lama dari 1 bulan dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

Sebagai informasi, pengelolaan investasi dana kelolaan ASABRI belakangan ini memang menjadi sorotan. Itu muncul terkait kasus korupsi yang mewarnai pengelolaan dan penempatan investasi dana kelolaan ASABRI.

BPK menyimpulkan karena korupsi itu negara merugi hingga Rp22,78 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan ASABRI sudah terjadi sejak 2012 silam.

Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK)yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.

"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Terkait kasus itu, kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini.

Mereka ialah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Yang lain adalah Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER