Dolar AS Tekuk Rupiah ke Rp14.485 pada Selasa Sore
Nilai tukar rupiah berada di posisi Rp14.485 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Selasa (29/6). Posisi ini melemah 40 poin atau 0,28 persen dari Rp14.445 per dolar AS pada Senin (28/6).
Sementara kurs referensi Bank Indonesia (BI), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menempatkan rupiah di posisi Rp14.496 per dolar AS atau melemah dari Rp14.472 per dolar AS pada Senin kemarin.
Rupiah melemah bersama mayoritas mata uang Asia lainnya, seperti baht Thailand minus 0,36 persen, ringgit Malaysia minus 0,14 persen, dan dolar Singapura minus 0,13 persen.
Lalu, rupee India melemah 0,12 persen, yuan China minus 0,07 persen, yen Jepang minus 0,02 persen, dan dolar Hong Kong minus 0,01 persen.
Hanya won Korea Selatan dan peso Filipina yang menguat, masing-masing 0,11 persen dan 0,29 persen.
Begitu pula dengan mata uang utama negara maju, semuanya berada di zona merah. Dolar Australia melemah 0,52 persen, dolar Kanada minus 0,34 persen, poundsterling Inggris minus 0,29 persen, rubel Rusia minus 0,28 persen, euro Eropa minus 0,19 persen, dan franc Swiss minus 0,15 persen.
Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan pelemahan rupiah dan berbagai mata uang di dunia utamanya terjadi karena penguatan dolar AS. Pelaku pasar masih menanti perubahan kebijakan moneter dari bank sentral AS, The Federal Reserve (The Fed).
Baca juga:Ahok Ultah ke-55, Anak Minta Pensiun |
"Gubernur The Fed Jerome Powell mengatakan bahwa keputusan tidak akan didasarkan hanya pada ketakutan terhadap inflasi dan akan mendorong luas pemulihan pasar kerja," kata Ibrahim.
Hal ini, sambungnya, membuat pasar yakin bahwa perubahan kebijakan moneter akan segera terjadi. Di sisi lain, mata uang negara lain turut melemah karena lonjakan kasus di beberapa negara di Asia.
Selain itu, Australia juga mengumumkan lockdown. Sementara, aturan PPKM Mikro Ketat di Indonesia akan direvisi. Nantinya, sejumlah aturan bakal lebih ketat misal jam operasional mal semakin berkurang dan lainnya.
"Dengan perubahan tersebut maka PPKM skala Mikro akan berubah menjadi PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19," pungkasnya.