Seperti Susi, Menteri Trenggono Kembali Larang Cantrang

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jun 2021 16:40 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi kembali melarang penggunaan alat tangkap cantrang di wilayah perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi kembali melarang penggunaan alat tangkap cantrang di wilayah perairan Indonesia. (Arsip Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan diberlakukannya kembali larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Sebelumnya, larangan penggunaan cantrang berlaku pada era Susi Pudjiastuti dan sempat dicabut pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo.

Larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," ujarnya melalui akun instagram pribadinya @saktitrenggono, Rabu (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui akun twitternya, Trenggono juga mengunggah gambar berisi penjelasan alat tangkapan ikan lain yang dilarang dalam Permen KP yang baru diundangkan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah jaring tarik seperti dogol, pair seine dan lampara. Kemudian jaring hela seperti pukat hela dasar berpalang dan pukat hela dasar dua kapal; jaring ikan berupa perangkap ikan peloncat; dan terakhir alat penangkap ikan lainnya seperti muro ami.

"Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan," tegasnya

Saat mendampingi Presiden dalam kunjungan ke Lamongan pada awal Mei, Trenggono memang sempat membahas penggunaan cantrang sebagai alat tangkap.

Menurutnya, untuk mengentaskan persoalan ini perlu tahapan sebab berkaitan dengan mata pencaharian nelayan. Pihaknya saat itu menyampaikan tengah menggodok aturan penggunaan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dan menyiapkan program untuk mendukung nelayan tetap produktif tanpa menggunakan alat tangkap yang lama.

"Kebijakan kami ke depan jelas, yaitu prinsip ekonomi biru. Artinya produktivitas untuk peningkatan kesejahteraan berjalan dan keberlanjutan ekosistem tetap harus dijaga. Jadi alat tangkap yang dipakai harus ramah lingkungan," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER