Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Sertifikat Vaksin dan PCR
Sertifikat vaksin covid-19 dan hasil tes PCR/antigen menjadi syarat perjalanan jarak jauh selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Dalam dokumen bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, disebutkan syarat kartu vaksinasi covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi (pesawat, bus dan kereta api).
"Minimal vaksin dosis pertama," demikian tertera dalam salinan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com dari Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi, Kamis (1/7).
Khusus untuk pengguna transportasi udara atau pesawat, diwajibkan pula melampirkan hasil tes PCR yang diambil dua hari sebelum keberangkatan.
Sementara, pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib melampirkan kartu vaksin dan hasil tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah juga akan membatasi kapasitas penumpang pada moda transportasi umum baik jarak jauh maupun dekat, yakni hanya 70 persen dari total kapasitas.
Baca juga:PPKM Mikro Darurat, IHSG Meradang |
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip dalam dokumen itu.
Di luar itu, pemerintah menggencarkan vaksinasi covid-19 guna mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity). Percepatan vaksinasi covid-19 dilakukan sejak kenaikan kasus covid-19 beberapa waktu terakhir.
Target vaksinasi covid-19 tahun ini sebanyak 181,5 juta orang. Hingga saat ini, 29,5 juta orang telah menerima vaksin dosis pertama. Sebanyak 13,5 juta orang di antaranya telah selesai menerima dua dosis vaksin.