Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung keputusan pemerintah atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Pada dukungan itu, OJK mengadakan penyesuaian jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan. Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, untuk pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan, juga pemberian layanan terhadap masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta pengaduan konsumen OJK 157 dipastikan berjalan normal.
"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa, dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi, serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email)," kata Anto dalam rilis tertulis, Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OJK mendorong agar pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non-bank, serta pasar modal mematuhi penerapan PPKM darurat ini.
Anto menegaskan, seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan menjaga jarak fisik, menggunakan masker, memaksimalkan layanan digital, dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat.
"Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," ujarnya.
Selanjutnya, terkait operasional kantor dan pelaksanaan sistem bekerja dari rumah akan diatur oleh masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi pada industri jasa keuangan.
Dalam praktiknya, OJK menyatakan akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian di Jawa-Bali guna memastikan kelancaran operasional lembaga jasa keuangan.
Anto menambahkan, OJK juga akan melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang dimulai sejak Juni lalu hingga seluruh Indonesia. Bulan ini, vaksinasi industri jasa keuangan itu ditargetkan menyasar 335 ribu jiwa.
"Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa keuangan ini diharapkan mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi penduduk," tutur Anto.
(rea)