Ekonom Faisal Basri berpendapat pemerintah tak elok membandingkan kebijakan pungutan PPN Indonesia dengan beberapa negara yang menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berganda (multi tariff). Pasalnya, beberapa negara itu berada di Eropa.
"Kurang elok karena 14 negara ini adalah negara Eropa dan satu negara Kolombia yang berada di Amerika Selatan. Tidak bisa apple to apple," ungkap Faisal dalam Webinar Nasional 58 PATAKA, Kamis (1/7).
Faisal menjelaskan pemerintah dalam buku APBN Kita periode Juni 2021 memaparkan 14 negara yang menerapkan PPN multi tariff. Beberapa contohnya, seperti Austria sebesar 13 persen-20 persen, Kolombia 5 persen-19 persen, Republik Ceko sebesar 15 persen-21 persen, dan Prancis sebesar 10 persen-20 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Yunani sebesar 13 persen-24 persen, Hungaria 5 persen-27 persen, Irlandia 4,8 persen-23 persen, Italia 10 persen-22 persen, Latvia 5 persen-21 persen, Polandia 5 persen-23 persen, Portugal 6 persen-23 persen, Slovenia 10 persen-22 persen, Spanyol 4 persen-21 persen, dan Turki 8 persen-18 persen.
"Ini mereka itu mengenakan pajak tinggi tapi rakyat tidak pernah protes karena pelayanan pemerintah juga sebanding dengan pajak yang dibayar," terang Faisal.
Dengan demikian, masyarakat tak pernah melakukan demonstrasi jika pemerintah menerapkan tarif pajak tinggi. Pasalnya, masyarakat mendapatkan pelayanan sebanding, seperti perguruan tinggi dan rumah sakit yang gratis.
"Sekolah gratis, perguruan tinggi gratis, rumah sakit gratis, tidak ada kelas-kelas-an. Jadi mereka ikhlas. Jangan dibandingkan, tidak apple to apple," ucap Faisal.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana kenaikan tarif PPN. Termasuk, skema pengenaan PPN kepada masyarakat.
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia menuturkan skema pertama adalah tarif tunggal (single tariff). Artinya, hanya ada satu tarif yang berlaku untuk pungutan PPN.
Kemudian, DJP juga mengkaji PPN skema multi tariff yang memberlakukan perbedaan besaran tarif PPN. Saat ini, sistem PPN di Indonesia masih menganut skema single-tariff, yakni sebesar 10 persen.