Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Aturan tersebut akan disesuaikan dengan panduan implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara garis besar, panduan tersebut menyatakan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Selain sertifikat vaksin, penumpang juga wajib melampirkan hasil tes PCR yang diambil dua hari sebelum keberangkatan untuk pesawat, serta tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat," terang Adita.