Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta donasi untuk penanganan dampak pandemi covid-19 kepada sejumlah duta besar di Jakarta. Permintaan dilakukan dengan berkirim surat pada 28 Juni lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan permintaan donasi sebenarnya tidak hanya menyasar dubes, tapi juga perkantoran swasta. Hal ini dilakukan untuk bisa menangani dampak pandemi.
"Itu bukan ke dubes, itu disampaikan ke seluruh elemen. Tentu kami mengajak semua masyarakat berkolaborasi bersama untuk saling membantu, satu sama lain," kata Riza, Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK |
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut Pemprov DKI telah menarik kembali surat sumbangan yang dikirim ke sejumlah kantor duta besar di Jakarta.
"Terkait alasan pihak Pemda yang bisa menjawab karena surat itu mereka yang keluarkan," kata Teuku saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Lantas seperti apa sebenarnya kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sampai harus meminta donasi pihak ketiga?
Berdasarkan situs resmi Proksi DKI tercatat realisasi pendapatan APBD DKI Jakarta mencapai Rp23,19 triliun per 2 Juli 2021. Jumlah itu setara 32,13 persen dari target pendapatan mencapai Rp72,18 triliun.
Sementara realisasi belanja sebesar Rp22,63 triliun atau 31,02 persen dari pagu Rp72,96 triliun pada periode yang sama. Artinya, secara kasar saat ini sisa kas APBD sekitar Rp563 miliar.
Namun, jumlah ini belum ditambah dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Berdasarkan data di situs APBD DKI Jakarta, ada sisa lebih anggaran tahun sebelumnya sebanyak Rp1,66 triliun.
Selain itu, dalam APBD DKI Jakarta juga ada sisa belanja lainnya sebesar Rp361,24 miliar. Sisanya belanja ini berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Jumlah ini juga belum menyertakan penerimaan pinjaman daerah yang didapat Pemprov DKI Jakarta, seperti dari pemerintah pusat hingga instansi lain.