Kementerian Keuangan mencatat jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kemenkeu menyetorkan dividen sebesar Rp3,1 triliun dan pajak sebesar Rp7,3 triliun sepanjang kurun waktu 5 tahun terakhir terhitung sejak 2016-2020.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu Meirijal Nur menyebut dividen itu disetorkan dua kelompok BUMN, binaan Kemenkeu dan binaan Kementerian BUMN. Perusahaan di bawah binaan Kemenkeu, kata dia, merupakan motor Kemenkeu selaku penguasa fiskal.
Sayangnya, ia tak merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam binaan pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meirijal merinci dividen disetorkan pada 2016 mencapai Rp444 miliar, 2017 sebesar Rp476,08 miliar, 2018 sebesar 587,63 miliar, 2019 senilai Rp716,1 miliar, dan 2020 sebesar Rp887,18 miliar.
Kemudian, untuk setoran pajak pada 2016 sebesar Rp1,32 triliun, 2017 sebesar Rp1,39 triliun, 2018 sebesar Rp1,38 triliun, 2019 sebesar Rp1,66 triliun, dan 2020 sebesar Rp1,52 triliun.
Menurut dia, BUMN di bawah Kemenkeu juga berkontribusi dalam pembangunan, seperti memberikan pembiayaan di sektor infrastruktur dengan total nilai komitmen sebesar Rp117 triliun.
Kemudian, memberikan penjaminan kepada pelaku usaha di sektor infrastruktur sebesar Rp66,4 triliun dengan nilai proyek Rp315 triliun. Lalu, mengembangkan sektor ekspor dengan memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha dengan nilai outstanding pembiayaan sebesar Rp90,4 triliun.
Juga memberikan pembiayaan perumahan sebesar Rp69,15 triliun kepada 1.083.590 debitur dan memberikan pinjaman kepada 28 Pemerintah Daerah dalam rangka membangun 38 fasilitas publik.
"BUMN Kemenkeu sebagai alat fiskal Kemenkeu ini digunakan oleh pemerintah sebagai booster (pendongkrak) dari berbagi aktivitas, terutama yang belum tentu diminati pihak swasta atau perbankan," pungkasnya.
(wel/agt)